Patrialis Ungkap Semua Kejanggalan Pada Kasus yang Menjeratnya
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Patrialis Akbar menilai tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12,5 tahun terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. Karena menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan yang disangkakan selama persidangan.
“Dari semula saya yakin betul jaksa tidak akan bisa membuktikan dakwaannya dan itu terbukti dari tuntutan jaksa. Semula dakwaan JPU menuduh saya menerima USD 70 ribu, SGD 200 ribu, serta Rp 4.043.195. Namun dalam tuntutannya hanya tinggal 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195 saja,” kata Patrialis saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).
Dia menilai dakwaan maupun tuntutan jaksa lebih banyak berangkat dari cara pikir dengan asumsi-asumsi, perkiraan-perkiraan, bahkan mengada-ada, merangkai sesuatu cerita yang tidak didasarkan pada fakta persidangan atau memutarbalikkan fakta seakan-akan bisa mengandung kebenaran.
Terkait uang 10 ribu dolar AS yang dituduhkan jaksa kepadanya, Patrialis mengakui bahwa dia memang menerima uang tersebut dari Kamaluddin, tapi uang tersebut merupakan pembayaran hutang Kamaluddin kepadanya sebesar Rp 120 juta. Bukti hutang Kamaluddin tersebut ditunjukan Patrialis dengan bukti transfer sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 9 Agustus 2012, 20 Mei 2013 dan 6 Mei 2014.
Saat menerima uang itu dari Kamaluddin, dia sudah menanyakan apakah uang itu untuk membayar hutang dan Kamaluddin menjawabnya benar untuk membayar hutang. Lagi pula kata Patrialis, dia juga tidak mengetahui bahwa uang pembayar hutang Kamaluddin tersebut berasal dari Basuki Hariman.
Kemudian mengenai uang Rp 4.043.195 yang dituduhkan jaksa untuk pembayaran kegiatan golfnya yang dibayia Basuki, Patrialis mengatakan bahwa untuk biaya golf dibiayainya sendiri dengan menitipkan uang Rp 1 juta kepada Kamaluddin.
"Tidak benar uang sebesar Rp 4.043.195 digunakan untuk membayar kegiatan golf saya karena saya membayar sendiri kegiatan golf dan makan saya di Royal Jakarta Club," terang Patrialis Akbar.
Menurut Patrialis, perbuatan Kamaluddin tidak serta merta dapat dianggap sebagai perbuatan dirinya. Karena tidak ditemukan adanya kesepahaman antara dirinya dengan Basuki Hariman. Karena itu menurut Patrialis, peristiwa tersebut bukan delik suap antara dirinya dengan Basuki, tetapi perbuatan memperdagangkan pengaruhnya yang dilakukan Kamaluddin.
Pada kesempatan tersebut, Patrialis juga mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dirinya karena tidak memenuhi 4 kriteria OTT yang diatur dalam KUHAP. Pada saat dirinya ditangkap KPK, tidak ditemukan barang bukti seperti yang dituduhkan jaksa.
Karena merasa tidak bersalah, Patrialis meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, diputus dengan putusan bebas, memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya serta mengembalikan semua barangnya yang disita KPK.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Agustus 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang