Disurati Sejak 1 Agustus, Baru Dua Anggota DPRD yang Kembalikan Mobil Dinas
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani mengatakan, hingga saat ini baru dua anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinas menindaklanjuti PP No 18 tahun 2017.
Dua anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah mengembalikan mobil dinas tersebut, yakni Maspendri dan Ir Nofrizal MM. "Baru dua mobilnya yang dikembalikan dan sudah di parkirkan di tempat parkir DPRD," jelasnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa untuk PP nomor 18 tahun 2017 sudah diterapkan mulai 1 Agustus lalu. Hingga saat ini ia sekretariat sudah menyurati anggota maupun pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pengembalian mobil dinas. Dimana besaran kenaikan tunjangan harus berdasarkan biaya rental mobil sesuai dengan daerah masing-masing.
"Berdasarkan surat edaran yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD, per tanggal 31 Agustus harus sudah menyerahkan kendaraan dinas yang dimiliki anggota DPRD tersebut. Jika masing masing anggota DPRD tersebut tidak menyerahkan kendaraan dinas maka tunjangan tidak akan diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Agustus 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang