Mantan Lurah Delima Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Lurah Delima Kecamatan Tampan, berinisial AZ diamankan tim Polresta Pekanbaru pada 28 Juli lalu. Peristiwa tersebut menjadi perbincangan para staf di Kantor Camat Tampan. AZ diamankan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik salah seorang masyarakat Pekanbaru.
Beberapa PNS bercerita sesama mereka terkait ditangkapnya mantan lurah tersebut. Penangkapan AZ berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015 dengan Nomor Laporan: NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbaru, selaku pelapor terkait pemalsuan surat tanah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat dikonfirmasi, membenarkan atas penangkapan mantan lurah tersebut
“Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ). Penangkapan mantan lurah tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya dengan inisial (GH) yang merupakan mantan RW,” terang Bimo.
Ditambahkan Bimo, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga tim opsnal kembali mengamankan satu orang tersangka lagi, inisial CH yang diduga ikut dalam pemalsuan surat tersebut.
Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu GH yang merupakan RW di kelurahan delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan surat. Dia menjadi titik awal Pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah Ke tersangka lainnya.
“Sebelumnya (GH) kita tangkap, namun pada saat penangkapan (GH) jatuh Sakit dan kita melihat (GH) perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka,” tutup Bimo
Sementara Itu menurut pengamat hukum Mayandri SH, menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat – surat tanah masyarakat yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya mafia-mafia pertanahan,” tutup Mayandri.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 Agustus 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang