Pemilik First Travel Resmi Jadi Tersangka

Pemilik First Travel Resmi Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.co - Kepolisian telah menetapkan pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, pemilik PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah terhadap puluhan ribu jemaah.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dari 70 ribu jemaah yang mendaftarkan diri dan membayarkan uang perjalanan umrah, baru 35 ribu jemaah yang diberangkatkan. Sementara 35 ribu jemaah lainnya batal berangkat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, berdasarkan jumlah jemaah itu, diperkirakan First Travel telah mengantongi uang mencapai Rp500 miliar.

"Jadi kalau hitung kerugian, kalau Rp14,3 juta (biaya umrah) dikali 35 ribu jemaah, maka kerugian mencapai Rp 550 miliar," kata Herry, Kamis 10 Agustus 2017.

Tapi aneh, ketika penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset dan menutup rekening First Travel. Pada rekening perusahaan itu hanya tersimpan uang kurang dari dua juta rupiah.

"Penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp 1,3 juta," ujarnya.

Atas temuan itu, Herry pun memerintahkan penyidiknya untuk menelusuri aliran dana First Travel ke pihak-pihak lain. Sebab, tidak menutup kemungkinan kasus yang disangkakan kepada kedua pelaku pasangan suami-istri ini berkembang ke Tindak Pidana Pencuciang Uang.

"Saya kira otomatis itu (TPPU). Kita akan melakukan trashing pada rekening, dana-dana yang kemudian lari ke mana pada aset. Itu pasti kita lakukan," ujarnya.


Blokir Rekening

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengungkapkan pelacakkan aset terhadap bos First Travel ini akan dimulai dari aliran dana dari rekening bank lain.

Menurut dia, penyidik sudah memblokir lima rekening yang terkait dengan aktivitas perusahaan. Pelacakan rekening, guna mencari aliran dana yang digunakan perusahaan untuk kepentingan lain.

"Dengan TPPU, bisa kita telusuri aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau hanya dengan (pasal) penipuan penggelapan tidak bisa," kata Martinus. (vci/van)