Polres Inhu Tahan Satu Tersangka Pembakar Lahan
Senin, 07 Agustus 2017 - 19:20 WIB

SH, Tersangka pembakaran lahan di Batang Cenaku
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Meskipun himbauan dan sosialisasi terhadap larangan melakukan pembakaran lahan dan hutan, namun masih saja ada masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut. Akibatnya Polres Inhu harus menahan seorang pria tua pelaku pembakaran lahan di Batang Cenaku berinisial SH (66).
Penahanan SH berawal dari informasi adanya titik api di wilayah Batang Cenaku, akhir pekan lalu. Tim Gabungan Polri, TNI, Manggala Agni dan masyarakat peduli api melakukan patroli untuk mencari sumber titik api dan akhirnya ditemui di kebun milik SH.
"Anggota langsung melakukan instrogasi terhadap SH, untuk mengetahui siapa pelaku pembakaran tersebut, dan langsung SH mengakui bahwa pembakaran tersebut dilakukannya sendiri. SH langsung diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku. Sehari kemudian langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Humas Polres Ipda Juraidi, Senin (7/8/2017).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 108 Jo 56 ayat 1 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan."Polres akan melakukan koordinasi dengan ahli perkebunan untuk melakukan kajian lapangan," tegasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Agustus 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pria di Rumbai Pekanbaru Pukul Kepala Ayah Tiri Pakai Botol Kaca Sampai Tumbang
- Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Diperpanjang
- Temuan Jasad di Kebun Sawit di Tapung: Leher Robek, Tubuh Terbakar
- Diduga Akan Pesta Narkoba, TNI-Polri Temukan 7 Paket Sabu di Rumah Kosong di Dusun Jaya Lestari
- Kabur Usai Persidangan, Zulham Diringkus di Rumah Orang Tuanya
- Karyawan Apotek di Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri