Kimteng Kembali Buka, Dewan Tuding Pengawasan Pemerintah Lemah
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kimteng Jalan Senapelan kembali beroperasi meski instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPT dan pihak terkait lainnya belum mengeluarkan izin yang harus dimiliki oleh pengelola tempat usaha tersebut pasca kasus keracunan makanan yang dialami pengunjung beberapa waktu lalu. Menilai kondisi ini, kalangan DPRD Pekanbaru meminta pemerintah mengevaluasi secara profesional agar tidak menimbulkan efek pada usaha lain.
"Harusnya sebelum beroperasi lengkapi dulu sesuai aturan dan prosedur, tidak sebentar ditutup kemudian dibuka begitu saja. Artinya kota Pekanbaru ini bukan suka- sukanya pengusaha dalam berbisnis, tanpa ikuti aturan yang berlaku di pemerintah kota Pekanbaru ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, Kamis (3/8).
Menurut Politisi PDIP ini, jika dicermati kasus sebelumnya, memang tanpa dipungkiri ada kelalaian dalam segi pengawasan dari pihak terkait di pemerintah kota sejauh ini. Namun hendaknya menjadi bahan evaluasi pula agar kejadian serupa tidak terjadi berulang.
"Kita dengar juga, jika Kimteng ini tidak melakukan kewajibannya membayar pajak selama dua tahun. Nah, jika pengusaha sekelas Kimteng yang dapat dikatakan besar dibiarkan, sementara yang kecil dituntut untuk lakukan kewajiban. Ini kan tidak adil namanya," sebut Romi.
Dengan dibukanya Kimteng ini kata Romi, pemerintah diminta kembali bersikap profesional, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat dari kelemahan pemerintah menentukan kebijakan.
"Sah- sah saja kalau Kimteng ini disebut sebagai ikon kuliner kota Pekanbaru, namun dalam mejaga ikon tersebut tentu tidak segampang itu memberikan izin. Yang kita pinta bagaimana persoalan laik operasi usaha ini dibereskan dulu. Jadi tidak gampang begitu saja," imbuhnya.
Menurutnya, kalau dapat Kimteng ini menjadi acuan sejauh mana ketegasan pemerintah untuk pengusaha yang mendirikan usahanya di Pekanbaru.
"Kita Ingin tutup lagilah itu Kimteng, sebelum prosedur dijalani dan dilengkapi persyaratannya," tegasnya.
Sementara itu, persoalan persyaratan layak terutama kesehatan, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, dalam mencermati kasus Kimteng ini, meminta Diskes melayangkan surat kepada pemilik rumah makan dan kedai kopi, agar segera mengurus sertifikat laik kesehatan.
"Ini juga hasil koordinasi kita dengan Diskes. Bahkan ini sudah menjadi agenda mereka," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, satu hari sebelumnya.
Disinggung mengenai biaya pengurusan sertifikat laik kesehatan tersebut, Komisi III mengharapkan tidak terlalu membebani masyarakat. Jika pun harus dipungut, harus dibuat klasifikasinya. Artinya, tidak disamaratakan rumah makan dan kedai kopi.
"Harus dibuat payung hukumnya juga, seperti Perwako. Sehingga biaya yang dipungut resmi. Yang paling kita garisbawahi, Diskes harus membuat kategori rumah makan dan kedai kopinya. Termasuk cafe dan resto. Misalkan ada kategori A, B dan C. Tapi itu tadi, jangan terlalu tinggi," tegasnya.
Sebelum ini diterapkan, Komisi III akan mengundang Diskes, sekaligus sejumlah pengusaha untuk dilakukan hearing. "Kita nanti akan tanyakan kesiapan Diskes. Termasuk juga nanti ada masukan untuk penerapan sertifikat layak kesehatan ini. Dalam waktu dekat ini lah kita undang," imbuhnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Agustus 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang