Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 24 Juta
RIAUMANDIRI.co - Tak puas dengan kendaraan yang dimilikinya biasanya orang-orang lebih memilih untuk melakukan modifikasi agar kendaraannya sesuai dengan yang diinginkannya. Tetapi memodifikasi kendaraan tak bisa dilakukan secara asal, harus tetap mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Modifikasi yang dimaksud antara lain modifikasi dimensi, mesin, dan daya angkut. Untuk modifikasi dimensi yaitu memanjangkan dan memotong sasis tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.
Sementara modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Ini berbeda jika si pemodif melakukan perubahan yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan maka harus dilakukan uji tipe. Uji tipe dilakukan dengan menguji fisik kendaraan dan dinyatakan laik jalan terutama sasisnya dalam keadaan lengkap. Kemudian juga dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Jika sebelumnya sudah melakukan Uji Tipe namun saat mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Dengan begitu kendaraan harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang sesuai dengan Pasal 50 ayat 4 dan 4 UU No.22 Tahun 2009.
Modifikasi yang dilakukan tanpa memiliki izin maka mereka yang melanggar harus siap dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (odc/van)