Yopi: Saya tak Pernah Keluarkan Izin
RENGAT (HR)-Status lahan sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang berada di bawah PT Duta Palma Nusantara Group di Kabupaten Indragiri Hulu, saat ini kian tak jelas. Sejumlah pejabat dari instansi terkait, menolak memberikan penjelasan. Bahkan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto menegaskan, tidak pernah memberikan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk perusahan itu. Bahkan saya pernah menindak keras pegawai perusahaan tersebut," tegas Bupati Yopi, ketika dikonfirmasi Kamis kemarin.
Tidak hanya itu, lahan milik sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Nusantara (DPN) Grup tersebut, juga diketahui banyak terlibat sengketa dengan masyarakat. Hal itu disebabkan tumpang tindihnya surat lahan milik perusahaan dengan masyarakat. Hal itu pula yang selama ini kerap memicu terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat Inhu.
Terkait hal ini, Yopi mengatakan pihaknya akan berupaya menuntaskan sengketa lahan tersebut. Dalam hal ini, pihaknya akan menegur manajemen perusahaan. "Kita akan tegur, tapi tidak bisa langsung keras, kita akan panggil dulu. Kita lihat dulu apa kesalahannya, kalau memang melanggar izin, kita cek dulu baru diberi teguran," terangnya.
Menurutnya, pada prinsipnya, pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka, jika pihak perusahaan memiliki itikad baik menyelesaikan masalah itu. Bahkan menurut orang nomor satu di Inhu ini, perusahaan di bawah PT DPN Grup sudah berulang kali melakukan pelanggaran, seperti tidak membayar pajak. Namun saat ini hal sudah dilakukan.
Tolak Komentar
Sementara itu, sejumlah pejabat dari instansi terkait, menolak berkomentar ketika dikonfirmasi terkait status lahan perusahaan PT DPN Grup tersebut. Khususnya terkait penemuan Pansus DPRD Inhu, yang menemukan banyak anak perusahaan DPN Grup di Inhu yang diduga tidak memiliki izin pelepasan lahan. Hal itu disebabkan kebanyakan lahan perusahaan itu berada dalam kawasan hutan.
Hal itu pula yang membuat Kementerian Kehutanan RI belum kunjung memberi izin pelepasan lahan. Namun ketika dikonfirmasi baru-baru ini, manajemen perusahaan mengaku sudah memiliki izin-izin seperti sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Zulher, ketika dikonfirmasi via hapenya Kamis kemarin, mengatakan, status lahan perusahaan milik PT DPN Grup tersebut bukan menjadi wewenang pihaknya.
“Saya ada dalam kelas lagi acara, terkait dengan PT Duta Palma itu bukan ranah kami. Itu tanahnya kabupaten,” terangnya melalui pesan singkat.
Sementara terkait temuan Pansus DPRD Inhu yang menilai lahan-lahan itu tidak memiliki izin pelepasan kawasan lahan, Zulher mengatakan hal itu merupakan wewenang Dinas Kehutanan. "Kalau soal izin pelepasan lahan itu ranahnya kehutanan, bukan ranah kami,” terangnya.
Sama saja, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Irwan Effendi ketika dikirim pesan singkat, membantah hal itu menjadi wewenang pihaknya. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa hal itu merupakan ranahnya Disbun Riau. “Tanyolah sama mereka dan perkebunan,” balasnya singkat
Sikap menghindar juga ditunjukkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, melalui Kepala Bagian Umum, Indra. Ketika ditanya tentang status lahan milik perusahaan PT DPN Grup di Inhu, Indra mengatakan pihaknya hanya menangani lahan perusahaan yang sudah memiliki sertifikat dan Hak Guna Usaha (HGU) saja.
“Di sini kita cuma mengurus pertanahan yang memiliki sertifikat dan HGUnya. Kalau belum ada semua, silakan ditanya dan dicari informasinya di Pemda saja," ujarnya. (eka, sar)
Sebelumnya, permasalahan perusahaan tersebut sudah dibahas dalam pansu anggota DPRD Inhu pada tahun 2013 lalu. Hasil pansus tersebut sudah diserahkan ke Kementrian Kehutanan, namun hingga kini tidak ada upaya penyelesaian dari pemerintah pusat.