Diterima MK, Massa Aksi 287 Mulai Membubarkan Diri
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ribuan massa aksi 287 mulai membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi di depan Pintu Gerbang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Mari kita bubar dengan tertib, menuju ke Masjid Istiqlal untuk salat Asar berjamaah. Setelah itu kita pulang ke rumah masing-masing," kata salah satu kordinator lapangan di atas mobil komando, Jumat (28/7/2017).
Massa pun kemudian bergerak meninggalkan lokasi. Massa berjalan beriringan menuju Jalan Merdeka Selatan dan ada juga yang masuk lewat Monas. Tak hanya itu, sembari jalan kaki massa pun juga melantunkan selawat.
Demonstran masih terlihat berlalu-lalang, namun sebagian rombongan telah membubarkan diri. Ada juga peserta aksi yang membantu petugas kebersihan dari sampah-sampah yang berserakan di lokasi.
Aksi ini yang diinisiasi Presidium Alumni 212 itu menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Gugatan mereka ihwal keputusan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sejak Rabu 12 Juli 2017 juga sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (28/7/2017).
"Alhamdulillah, sebanyak 50 perwakilan kita sudah diterima oleh MK," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di depan pintu gerbang Monas, Jakarta Pusat.
Ia berharap kepada MK untuk objektif dalam memutuskan gugatan yang dilayangkan, kata dia, MK harus melihat lahirnya Perppu tersebut apakah sudah sangat dipentingkan dari kondisi yang ada di Indonesia.
"Tolong adil seadil-adilnya. Lihat lahirnya Perppu apa sudah sangat dibutuhkan atau tidak," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Juli 2017
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone.com