Suparman Bentuk Tim Pengawasan, Perusahaan Tak Lengkap Izin akan Dipublish dan Dilaporkan
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan membentuk tim terpadu yang bergerak di bidang pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan dan pajak perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut.
Perusahaan yang tidak mengantongi izin lengkap dan tidak taat pajak akan diumumkan di media massa dan dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Tim terpadu yang dibentuk, tidak sekedar tim, tapi dituntut memiliki data terkait dengan tunggakan ataupun kewajiban kewajiban perpajakan pada tahun berjalan secara faktual. Contohnya Dinas Lingkungan Hidup, Satker ini harus memiliki data PKS yang memenuhi standar baku mutu. Demikian juga dengan Dinas Perhubungan, wajib memiliki data jumlah kendaraan ber plat non BM yang beroperasi di Perusahaan.
Begitu pula dengan Dinas Perkebunan, wajib memiliki data Perkebunan, apakah luas kebun Perusahaan sudah sesuai dengan HGU atau tidak. Perusahaan yang merambah di luar HGU, atau terindikasi berada di kawasan Hutan Lindung atau HPT akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat untuk ditindak lanjuti, apakah perusahaan yang bersangkutan dibekukan atau tidak.
Untuk kelancaran pendataan, tim terpadu di SK-kan langsung oleh Bupati Rohul, H. Suparman. Kemudian, tim terpadu yang dibentuk tidak hanya dari unsur pemerintah daerah seperti Badan Pendapatan Daerah (BPD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan, KPTP, dan sejumlah SKPD lainnya, tapi juga akan melibatkan unsur vertikal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penegaskan ini disampaikan Bupati Rohul H.Suparman melalui Jhoni Muchtar, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Rohul kepada riaumandiri.co, Minggu (23/7. Hal ini menindak lanjuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Bupati Bupati Rohul, yang dihadiri seluruh unsur SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Rohul, belum lama ini.
Dalam rakor sebelumnya, Bupati Rohul meminta kepada tim terpadu, agar melakukan pendataan sekaligus uji petik terkait tunggakan ataupun kewajiban perpajakan pada tahun berjalan sekaligus pendataan dan pengendalian terhadap perizinan perusahaan yang ada di Rohul.
Menurutnya, tim ini nantinya akan fokus kepada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan penertiban seluruh perizinan perusahaan. Pajak yang menyangkut Pusat, Provinsi dan daerah akan di bayarkan berdasarkan NPWP PPh 21 dan PPh 25. Artinya, jika selama ini pajak NPWP dibayarkan di luar Riau, maka kedepannya ditegaskan untuk dilakukan mutasi dan pajaknya dibayarkan ke kantor pajak Bangkinang.
Tidak hanya pajak NPWP, pajak kendaraan ber plat non BM milik Perusahaan juga akan didata dan ditertibkan. Contohnya, jika selama ini pajak kendaraan non BM milik Perusahaan disetor di luar Rohul, kedepannya ditegaskan untuk dimutasi. Ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Soalnya, sumbangan yang di dapat dari sektor pajak perusahaan selama ini hanya sekitar Rp1,8 miliar.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Juli 2017
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang