Curi Aksesoris

Residivis Diringkus Polisi

Residivis Diringkus Polisi

Pekanbaru (HR)-Z berhasil diringkus Tim Polsek Kota Pekanbaru, Rabu (25/2) malam pukul 21:00 WIB di Jalan Kopi No 10, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Tersangka yang telah tiga kali menjadi narapidana ini dibekuk saat saat sedang mencuri di Toko Lundang di belakang Ramayana.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana, Kamis (26/2) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Hendri yang merupakan karyawan pengelola toko tersebut.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Kapolsek.
Dipaparkan Dhana, Tim Polsek Pekanbaru Kota kemudian melakukan penelusuran ke tempat kejadian perkara. Ternyata saat tim sampai di sana, pelaku sedang melancarkan aksinya dan beberapa barang curian sudah dikemas untuk nanti akan dibawa lari pelaku dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat.
Seperti mengetahui kehadiran polisi, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompati toko yang berada di sebelah TKP. Namun, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti, berupa satu karung yang berisi aksesoris. Di antaranya, topi, ikat pinggang, dompet, tas dan satu unit Honda Beat warna putih yang akan digunakan pelaku untuk membawa barang curiannya," jelasnya.
Terkait dengan kejadian tersebut, pelaku telah diamankan berikut barang bukti, Dan untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.(nom)