Satu Terduga Pelaku Curas Diamankan Polsek Lirik

Satu Terduga Pelaku Curas Diamankan Polsek Lirik
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Personel Polsek Lirik kabupaten Indragirii Hulu meringkus satu orang pelaku tindak pidana dengan kekerasan (Curas). Perampok ini baru saja menjalankan aksinya di Ukui kabupaten Pelalawan. Mereka diduga merupakan jaringan antar kabupaten.
 
Keberhasilan ini diawali dari koordinasi antara pihak Polsek Ukui dengan Polsek Lirik. "Begitu mendapatkan informasi adanya Curas dari Ukui sekira pukul 10.00 WIB, kami langsung gelar Razia karena menurut mereka pelaku lari arah ke Inhu," ungkap Pjs Kapolsek Lirik Iptu Azman Roni, Kamis (20/17).
 
Menurutnya, pelaku menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol BM 9330 CT. Namun saat dilakukan razia, kendaraan diimaksud tidak kunjung muncul. "Kami berinisiatif untuk melakukan penyisiran ke jalan arah Ukui, karena ditakutkan karena ada razia mereka berhentii terlebih dahulu," jelasnya.
 
Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya diketahui mobil tersebut langsung meluncur cepat dari desa Lambang Sari V menuju jalan lintas timur dan melintas di depan Mapolsek. Personil langsung melakukan pengejaran dan ditemukan mobil tersebut berada di komplek PU desa Sidomulyo. Namun, pengendaranya sudah tidak lagi ada.
 
Kemudian dilakukan penelusuran di areal komplek PU hingga ke jalan provinsi, dan kahirnya ditemukan satu orang tersangka, dan langsung diamankan, atas nama inisial HL (28) dengan alamat KTP Jl Tapian Nauli Kelurahan Ujung Pandang, Kecamatan PSP Selatan.
 
Dikatakan Aman Roni, informasi dari Polsek Ukui bahwa tersangka berjumlah tiga orang. Artinya dua pelaku lainnya lolos dari pengejaran."Informasi lain bahwa kasus lebih kepada kasus penipuan bisnis minyak selama satu tahun, dengan kerugian lebih kurang Rp80 juta. Namun pihak Polsek Ukui lebih mengetahuinya," tegas Roni.
 
Di tangan tersangka didapat barang bukti 1 buah tas warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp nokia warna hitam, uang sejumlah Rp1.641.000, 1 SIM A atas nama Hanafi dan STNK Ranmor R4 Toyota Hilux BM 9330 CT.
 
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada Polsek Ukui karena memang Tempat  kejadian Perkara berada di wilayah hukum Polsek Ukui, Pelalawan," tambahnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Juli 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang