Pengusaha di Kuansing Mengeluh, Pemkab Terapkan Pajak Restoran 10 Persen
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Sejumlah pengusaha kafe, kedai kopi, restoran dan rumah makan di Kabupaten Kuansing mengeluhkan pajak restoran sebesar 10 persen yang dibebankan di setiap transaksi.
Hal ini berkaitan dengan peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No 3 tahun 2011 tentang pajak restoran. Peraturan tersebut dinilai membuat sejumlah pengusaha merasa keberatan. Ini lantaran peraturan tersebut dinilai belum disosialisikan secara maksimal oleh Pemda.
Salah satu pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pajak 10 persen terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada pengusaha penyedia makan dan minum serta masyarakat Kuansing.
"Tentu tanpa adanya sosialisasi dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, para pengujung merasa terkejut dan keberatan apabila pajak makan dan minum ini kita pungut dari mereka," ujarnya kepada riaumandiri.co, kamis (20/7).
Dikatakannya, ia mendukung peraturan pemerintah daerah ini, karena pajak tersebut untuk meningkatkan PAD Kabupaten. Namun, ia berharap agar dinas terkait dalam memungut pajak ini tidak tebang pilih.
Berbeda halnya dengan Robi (34), masyarakat kecamatan Kuantan Tengah. Menurutnya, Pemerintah harus mengkaji kembali mengenai pajak makan dan minun bagi semua pengusaha kedai kopi, kafe, restoran dan rumah makan ini, karena tidak semua tempat ramai pengunjung.
Pemkab melalui Dinas terkait diminta terlebih dahulu memantau mana - mana tempat usaha yang bisa dikenakan pajak makanan dan minuman 10 persen.
"Kalau kedai kopi, kafe, restoran dan rumah makan itu ramai pengujung, tentu tidak masalah, tapi bagi yang sepi pengujung pasti akan merasa keberatan membayar pajak tersebut," ungkap Robi.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Juli 2017
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang