Maju di Pemilu 2019, Anggota DPD RI Lama Diputuskan Tak Diverifikasi Lagi
Jakarta (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, Jhon Pieris, berharap tidak ada lagi mekanisme verifikasi dalam proses pencaloan bagi anggota DPD yang sudah menjabat dalam RUU Penyelenggaan Pemilu yang baru.
Menurutnya, dengan selesainya pembahasan tersebut telah mensirnakan kekhawatiran yang muncul belakangan ini
“Kita inginkan anggota DPD sekarang tidak perlu diverifikasi, kecuali yang baru. Karena legitimasi hukum dan politiknya sudah jelas,” ujar Jhon dalam Dialog Kenegaraan di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Jhon menegaskan, kehadiran anggota DPD RI merupakan wadah dalam rangka penyeimbang antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan daerah-daerah yang ada di republik ini.
“Harus ada mekanisme check and balancing yang berimbang. Kita harus melaksanakan 4 fungsi untuk mewakili seluruh daerah-daerah di Indonesia. Sebab, Daerah lebih awal lahir dari negara ini. tidak ada satu lembaga yang fokus suarakan perjuangan aspirasi daerah kecuali DPD RI,” tegas Jhon.
Sedangkan Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI, M Nizar Zahro, mengatakan, bahwa kewenangan yang menjadi salah satu bahasan dalam RUU Pemilu tidak mengalami perubahan.
“Kewenangannya kita tidak tambah dan tidak kurangi,” kata Nizar.
Demikian pula terkait proses pemilihan wakil-wakil daerah tersebut, Nizar juga mengatakan tidak mengalami perubahan dari pemilu 2014 lalu.
“Kewenangan DPD dan proses pencaloannya, kita sudah putus seperti pemilu tahun 2014,” katanya.
Kendati begitu, Nizar menambahkan, kewenangan yang telah dimiliki DPD RI selama ini memang belum sesuai harapan dari para Senator itu sendiri, tetapi keputusan sudah di ambil.
“Kita akui kewenangan DPD ini kurang optimal. Hanya untuk pertimbangan saja dari DPD itu,” tandasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Juli 2017
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang