DPRD Kecam Pendirian Tower Microcell di SDN 187 Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dengan berdirinya tower microcell di lingkungan SDN 187, Jalan Kayu Putih, Kelurahan Bina Widya, kecamatan Tampan, Pekanbaru, direspon serius oleh kalangan DPRD Pekanbaru.
Dewan menilai tower telekomunikasi tersebut berdiri di area sekolah dan dapat mengganggu aktivitas pendidikan. Apalagi di lingkungan SD, yang notabene anak-anak masih rawan terserang radiasi. Lebih ironis lagi, ternyata pihak sekolah tidak tahu menahu bahwa yang dibangun itu tower microcell. Mereka menyangka tower yang dipasang untuk tiang lampu jalan.
"Kok bisa berdiri di situ. Gimana pengawasannya dan izinnya. Patut kita pertanyakan, tower telekomunikasi bisa dibangun di sekolah," tegas anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Heri Setiawan, Selasa (18/7).
Kondisi yang menyedihkan ini, kata Heri lagi, harus segera diambil tindakan tegas. "Yang pasti, tower tersebut harus dibongkar. Sebab, selain berada di lingkungan sekolah, juga bisa membahayakan kesehatan siswa yang masih anak-anak tersebut," tegasnya.
Menurut Heri, seharusnya operator mengkaji secara matang, di mana harus mendirikan tower. "Perkara lahan sekolah itu tanah hibah itu soal lain. Yang pasti di sana ada ratusan siswa yang masih anak-anak yang terancam kena dampak radiasi tower telekomunikasi ini," sebut politisi Demokrat ini.
Kalangan dewan menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi, apalagi alergi terhadap setiap investor yang mau menanamkan modalnya di kota Pekanbaru, namun ada aturan dan etika yang harus dipatuhi. Apalagi kota Pekanbaru yang mengedepankan sopan santun dan bermusyawarah.
Namun dengan kesewenangan seperti pendirian tower di lingkungan SD ini, tambah Heri, pihaknya sangat mengecamnya. Dalam waktu dekat, Komisi IV menjadwalkan akan memanggil pihak terkait untuk dilakukan hearing. Tujuannya, agar dewan tahu apa tujuan mereka menipu pihak sekolah.
"Kepada Dinas Infokom kita harapkan juga tidak tutup mata. Cek ke lapangan, dan tanyakan langsung ke anak-anak sekolah. Itu jelas membahayakan, bongkar saja. Beri sanksi tegas operatornya," pinta Heri.
Sebelumnya, Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat. Selaku abdi negara, dia sangat mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum. Namun, keberadaan tower di lingkungan sekolah, dia sangat keberatan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juli 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang