Camat Kuantan Hilir Seberang Tegaskan Kades Aktifkan Kembali Kantor Desa
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Camat Kuantan Hilir Seberang di Kabupaten Kuansing, menghimbau agar para Kades mengaktifkan kembali kantor desa. Hal itu dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta tertibnya administrasi.
"Saya sudah memanggil semua Kepala Desa untuk segera mengaktifkan kembali kantornya sebagaimana mestinnya," ujar Camat Kuantan Hilir Seberang, Drs. Akhyan Armofis kepada riaumandiri.co, Selasa (18/7).
Dikatakan Akhyan, saat ini ia bukan saja memanggil, namun pada 12 Mei 2017 lalu pihak Kecamatan sudah menyurati seluruh kepala desa agar secepatnya untuk menjalankan semua aktifitas pemerintahan di kantor desa.
Diketahui, jumlah desa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang berjumlah 14 desa. Desa - desa tersebut meliputi Desa Pelukahan, Desa Danau, Desa Koto Rajo, Desa Kasang Limau Sundai, Desa Tanjung, Desa Lumbok, Desa Pengalihan, Desa Pulau Kulur, Desa Beralo, Desa Rawang Oguang, Desa Sungai Sorik, Desa Teratak jering, Desa Tanjung Pisang, dan Desa Pulau Baru.
Terkait dengan adanya kenaikan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2017, diharapkan kepada Kades dan perangkatnya, dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
"Dulu alasan kantor tidak dibuka karena ADD yang minim. Jadi sekarang ini, tidak ada lagi alasan mereka untuk tidak membuka kantor desa lagi," tegasnya.
Ditambahkannya lagi, ia akan selalu memantau seluruh kantor desa. Bahkan apabila menemukan kantor desa yang tidak difungsikan, Kadesnya akan dipanggil ke kecamatan dan akan langsung mendapat teguran.
"Kalau saya menemukan kantor desa yang tidak dibuka, saya akan tegur langsung kadesnya," tegas Akhyan.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat Kuantan Hilir Seberang untuk ikut mengawasi dan mengontrol pemerintahan desa, karena menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam pembangunan dan kemajuan desanya.
"Maka dari itu masyarakat jangan takut mengkritik pemerintahan desa, bahkan melaporkan ke pemerintahan kecamatan atau kepemerintahan daerah, apabila menemukan hal - hal yang bisa merugikan masyarakat," pungkasnya.(advertorial)
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juli 2017
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang