Kampar Usulkan Kawasan PLTA Dialihkan Jadi APL Pada Pembahasan RTRW Provinsi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Momentum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang saat ini sedang berjalan adalah waktu yang tepat untuk mengusulkan kawasan PLTA Koto Panjang dan objek wisata lainnya untuk dialihkan statusnya menjadi APL (Areal Penggunaan Lain/Areal Bukan Kawasan Hutan), untuk bisa dikembangkan menjadi objek pariwisata.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan kepada, Jumat (14/7/17) lalu.
Disampaikan Azwan, hal ini juga sudah dibicarakan dengan anggota pansus (panitia khusus) RTRW DPRD Provinsi Riau dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Kabupaten dan Tim dari Bappeda Kabupaten Kampar untuk menentukan titik koordinat objek-objek pariwisata unggulan yang sedang viral dan mendunia seperti, Ulu Kasok, Candi Muara Takus, Danau Rusa, Gulamo, Pemanisan dan lain-lain untuk diajukan ke pansus RTRW.
"Insya Allah tim pansus DPRD RTRW Provinsi Riau hari minggu ini akan langsung turun ke lokasi yang kita ajukan," ujar Azwan.
Menurut Azwan, Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Azis-Catur menjadikan pariwisata sebagai program unggulan dengan menjadikan prioritas utama.
"Salah satu langkah gerak cepat, beliau memerintahkan Kadis Pariwisata membenahi dan melengkapi prasarana pendukung objek pariwisata di PLTA tanpa harus menunggu dana APBD yakni akan diusulkan dari sumber dana lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar aturan," jelas Azwan.
Kemudian ketika disinggung adanya pemberitaan di salah satu media yang mengangkat judul 'Pariwisata Ulu Kasok Adalah Pariwisata Ilegal' menurut Azwan ia ingin mengklarifikasi judul berita tersebut.
"Saya ingin mengklarifikasi judul berita yang dimuat salah satu media online, melalui salah seorang wartawannya. Kalimat yang dimuat objek pariwisata ulu kasok adalah pariwisata ilegal adalah karangan wartawan yang bersangkutan," ujarnya.
Azwan mengungkapkan, ia telah bertemu dengan wartawan yang menulis berita tersebut untuk minta diluruskan. "Kami sudah bertemu dengan wartawan yang bersangkutan di kantor Bappeda dan minta diluruskan," ujar Azwan.
Dijelaskan, bahwa munculnya pemberitaan itu berawal pada Kamis lalu, ada 6 orang wartawan dari berbagai media online yang datang ke ruang kerja Kepala Bappeda Kampar.
"Saat itu kami berbincang, bukan'wawancara menyangkut tata ruang yang memang mereka diundang untuk hadir dalam acara sosialisasi peran serta masyarakat dalam penataan ruang secara partisipatif oleh lembaga PMaP7 di aula Bappeda Kampar," ujar Azwan menambahkan bahwa ia sempat menyampaikan perbincangan di ruang kerja tersebut secara off the record.
Saat itu Azwan menjelaskan bahwa wilayah Danau PLTA sebagian besar masih status kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Jika ada yang memiliki lahan di wilayah tersebut tidak akan bisa memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak akan berani mengeluarkan sertifikat pada status lahan tersebut.
Bahkan, ada juga sebagian lahan yang dikuasai masyarakat yang telah diganti rugi sebelum wilayah PLTA ditenggelamkan. "Jadi tidak ada saya menyatakan bahwa pariwisata Ulu Kasok Pariwisata Ilegal," tegasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang