Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Bengkalis
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.CO)-Kepolisian Daerah Riau didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis. Pasalnya banyak pihak diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Namun sejauh ini, mereka terkesan belum tersentuh proses hukum sama sekali.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dijebloskan ke penjara. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Sementara, dalam perjalanan kasus ini sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu. Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.
Jangan Tebang Pilih
"Terkait adanya disparitas atau perbedaan perlakuan terhadap orang-orang di dalam dakwaan bahkan disebutkan dalam putusan pengadilan, pihak Polda Riau terkesan tebang pilih," ungkap Direktur Riau Corruption Watch, Mayandri Suzarman, Kamis (13/7).
Menurutnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi itu, pihak penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Semua orang, katanya, harus sama perlakuannya di mata hukum.
"Seharusnya dalam penanganan tindak pidana korupsi setiap orang yang memang terlibat harus diusut semua. Tidak mempertimbangkan siapa dia. Bupati kah, anggota DPRD kah," lanjut pria yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Riau itu.
Apabila Polda Riau tidak mengusut tuntas kasus ini, katanya, tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang telah diproses dan ditahan. Hal inilah, sebut Mayandri, yang akan merusak citra penegak hukum.
"Jika tidak semua orang yang terlibat itu diusut, tentu akan menimbulkan ketidakadilan bagi orang-orang yang sudah diusut dan diproses. Inilah yang akan merusak citra penegak hukum. Oleh karena itu kita mendesak agar pihak Polda Riau mengusut tuntas," pungkas Mayandri Suzarman.
Sebelumnya, suara senada juga pernah dilontarkan belasan massa dari Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, pada medio Agustus tahun lalu. Mereka mendesak agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Adapun nama-nama pihak yang disebut pendemo pantas jadi tersangka baru di antaranya, Ketua DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto, Sofyan, Iskandar Budiman, Abdul Kadir, Firzal Furdoil, Misran dan Mira Roza. Menurutnya, nama-nama tersebut diduga menikmati aliran Bansos yang disahkan DPRD Bengkalis dan dicairkan Pemkab Bengkalis pada tahun 2012. (dod)