Soal PP Nomor 18, Dewan: Asal Tidak Menambah Beban Keuangan Daerah

Soal PP Nomor 18, Dewan: Asal Tidak Menambah Beban Keuangan Daerah
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru, melakukan konsultasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diundangkan pada 2 Juni 2017. Peraturan ini berisikan tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.
 
Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril, mengatakan, sesuai keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), substansi pada PP 18 merupakan pengganti dari PP sebelumnya, yaitu PP nomor 24 tahun 2004.
 
"Sesuai kejelasan mereka, dimana PP ini mengatur tentang bertambahnya tunjangan bagi pimpinan DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tunjangan tersebut merupakan tunjangan untuk alat kelengkapan dewan. Dimana di dalam PP ini juga menyebut fasilitas bagi anggota DPRD juga bertambah seperti, rumah dinas dan kendaraan dinas," kata Sahril saat dikomfirmasi, Kamis (13/7).
 
Sementara itu, Ketua Pansus Ida Yulita Susanti mengatakan, sesui PP tersebut perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah. Dimana hal tersebut tidak menambah beban keuangan daerah.
 
"Kita di DPRD jangan senang dulu kalau ada kenaikan tunjangan karena jangan sampai menambah beban keuangan daerah. Jadi, hal ini harus disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
 
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, Ranperda ini ingin disahkan pastinya harus sesuai mekanisme dan aturan, termasuk dalam mengkaji seberapa besar kenaikan yang pantas untuk Kota Pekanbaru.
 
"Memang sesuai aturan harus 3 bulan setelah di undangkan Ranperda ini disahkan, namun kita tidak boleh gegabah dalam membuat suatu Ranperda agar tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari," imbuhnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Juli 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang