PT SSR Lakukan PHK Sepihak, Karyawan Lapor Disnaker
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Lima karyawan PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (12/7). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan dari Kadisnaker untuk melakukan mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka terima pada Senin (10/7) lalu.
Proses mediasi itu dipimpin dua orang mediator dari Disnaker Propinsi Riau dan didampingi oleh pegawai dari Disnaker Inhu.
Amril Norman, salah seorang karyawan PT SSR yang mendapat PHK menjelaskan, mediasi yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan ke Disnaker Inhu pada tanggal 11 Juli 2017 lalu atau sehari setelah keluar surat PHK dari perusahaan.
Di dalam laporan itu dijelaskan kronologis PHK yang mereka alami, dan kemudian ditandatangani lima orang yang mendapat PHK. Kelima orang itu adalah Amril Norman, Donna Indra Sentoso, Sanjaya Putra Sembiring, Dedi Susanto, dan Janius Pulungan.
"Kami memang membuat laporan atas nama kami sendiri dan tidak membawa SBSI 1992 yang merupakan serikat kami," kata Amril.
Pada saat mediasi, dua orang mediator dari Propinsi memimpin proses mediasi yang dilakukan. Disamping itu, juga turut hadir perwakilan dari PT SSR. Pada saat mediasi mereka kembali mempertanyakan soal PHK yang mereka terima dari pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa pihaknya kini tengah melakukan efisiensi.
Meski menurut Amril, alasan itu mengada-ngada dikarenakan saat ini PT SSR tengah melakukan pembangunan boiler dan menyerap tenaga kerja baru. Amril dan rekan-rekannya juga tetap meminta solusi dari pihak perusahaan. Solusi yang ditawarkan, karyawan dipilih tetap menerima alasan itu atau bersedia ditempatkan di tempat yang baru. Namun kata Amril mereka lebih memilih menerima keputusan perusahaan mem-PHK mereka.
Namun, Amril dan rekannya tetap memperjuangkan hak-hak mereka berupa pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan. "Sudah kita sampaikan, namun kata mereka hal itu perlu disampaikan ke pemilik perusahaan. Tapi kami minta tadi supaya dipercepat," kata Amril. Hampir satu jam proses mediasi berlangsung.
Manager PT SSR, Stenly manalu, dihubungi wartawan melalui seluler, tidak memberikan jawaban atas masalah ini. Sementara itu, Amril dan rekan-rekannya bertolak ke sekretariat DPC SBSI 1992 untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Juli 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang