Polsek Kampar Tangkap Pelaku Judi Togel di Desa Naga Beralih
KAMPAR (RIAUMANDIRI.co) -Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap seorang tersangka pelaku judi togel di Desa Naga Beralih, Kecamatam Kampar Utara, Senin (10/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka kasus Judi Togel yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MP alias BO (33), pekerja swasta, warga Kampung Baru Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain; 1 Unit Hp merk Nokia type 216 warna Hitam, uang tunai sebesar 210 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan nomor togel, 1 lembar kertas warna biru berisikan catatan nomor togel dan 1 buah dompet warna coklat.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/7) pukul 16.00 Wib, saat anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku Judi Togel di Desa Naga Beralih tepatnya di balai-balai dekat Kantor Camat Kampar Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Lambok Hendriko, bersama anggota Opsnal Polsek langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun," ungkapnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Juli 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang