SD 178/90 Disegel Wali Murid, DPRD Minta Pemko Segera Turun
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Murid Sekolah Dasar (SD) 178/90, Jalan Dahlia di Kecamatan Tenayan Raya, terpaksa belajar di teras sekolah. Pasalnya sekolah mereka disegel oleh wali murid, karena banyak siswa yang tidak dapat bersekolah sesuai ketentuan usia, dan hingga kini belum ada penyelesaian.
Menanggapi hal ini, kalangan DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan tindakan tersebut, karena dengan kejadian ini, proses belajar mengajar jelas akan terganggu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Heri Pribasuki, kepada wartawan mengungkapkan kondisi belajar-mengajar para murid sangat memprihatinkan jika penyegelan yang dilakukan wali murid tidak segera diselesikan. Menurut Heri, semestinya ada solusi agar para anak didik itu bisa kembali belajar di ruang kelasnya.
"Kita sayangkan, kan kasian itu anak-anak, mereka berhak untuk menuntut ilmu, malah sekolahnya disegel. Pemerintah mestinya tak boleh menutup mata terkait hal ini," ungkap Heri Pribasuki, Senin (10/7).
Ia menambahkan, selama sekolahnya disegel, proses belajar mengajar di SD 90, tidak berjalan dengan lancar. Murid yang hendak belajar harus menunggu di luar,
"Kalau belajar di luar tentu tidak akan maksimal, Ini sangat saya sayangkan, maka itu Pemko dalam hal ini instasi terkait harus segera turun untuk meyelesaikan persoalan," katanya.
Begitu juga sesui program pemerintah, dimana diusia 7 tahun wajib belajar. "Maka itu kepada masyarakat harus juga pahami, dan sekolah juga harus bisa mengkondisikan warga tempatan sesui aturan. Begitu juga sarana prasarana, kan ada dana BOS, dan pihak sekolah harus betul betul jeli dan dapat membantu agar masyarakat bisa sekolah," imbuhnya
Sementara itu, hal senada juga disampikan anggota Komisi III DPRD Pekanbaru lainnya, Fikri Wahyudi Hamdani. Ia menyebutkan penerimaan siswa baru tahun ini memang dinilai sangat ketat dan tergolong sulit. Terutama untuk tingkat SD. Dimana sejumlah orangtua sudah mulai mengeluhkan, karena tingginya standar nilai untuk masuk sekolah. Bahkan sampai melakukan penyegelan.
Padahal wajib belajar bagi usia 7 tahun dan sudah ada hak di usia 6 tahun. "Dengan kondisi ini pulalah, dikhawatirkan akan banyak para siswa yang putus sekolah. Maka itu untuk mengatasi persoalan ini sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Disdik segera mengambil kebijakan," kata Fikri.
Sehingga nanti, kata Politisi NasDem ini, jangan sampai ada anak-anak putus sekolah, hanya karena kuota yang tersedia sangat sedikit. Padahal masalah pendidikan ini merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai amanat UUD 1945.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Juli 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang