Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pelajar Diciduk Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pelajar Diciduk Polisi
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Seorang pelajar di Selatpanjang diamankan Satres Narkoba Polres Meranti, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam sepatu di rumah tersangka di Jalan Banglas.
 
"Kini, tersangka TPS (17 tahun) diamankan di Mapolres meranti guna proses hukum selanjutnya," kata Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar, Ahad (9/7/2017).
 
Kronologis penangkapan ini berawal ketika Anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, Ahad (9/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Banglas.
 
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan saat itu anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai ada di dalam rumahnya.
 
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah TPS, di dalam sepatu yang terletak di rak sepatu ditemukan 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,02 gram.
 
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Ali Azar.
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang