Service TV, DPO Kasus Narkoba Diciduk Polisi
Rabu, 05 Juli 2017 - 00:34 WIB

Tersangka bersama barang bukti
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (3/7/2017).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Terlapor atas nama Usman, 28 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Dorak, Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur. Terlapor merupakan DPO Satuan Resnarkoba, pada saat terlapor sedang memperbaiki televisi di tempat service tv, dia dibuntuti oleh anggota Satuan Resnarkoba, langsunglah dilakukan penangkapan," ujar Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SH kepada riaumandiri.co, Selasa (4/7).
Cerita Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penggeledahan di kantong belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,40 gram.
"Saat ini terlapor dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut," pungkas Ali Azhar.
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Enam Pejabat Utama Polres Siak Berganti, Ini Daftarnya
- Laka Tunggal, Emak-emak di Pekanbaru Meninggal Dunia
- Bersaksi di Tipikor Jambi, Zumi Zola Dikawal Ketat
- Melalui Pengacaranya, Kakanwil BPN Riau Klarifikasi Soal Dugaan Suap
- Berkas Direktur CV Merapi Diserahkan ke Jaksa
- Korupsi Kredit Macet di PT PER, Jaksa Kembali Periksa Analisis Pemasaran PT PER