Service TV, DPO Kasus Narkoba Diciduk Polisi

Service TV, DPO Kasus Narkoba Diciduk Polisi
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (3/7/2017).
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SH, membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Terlapor atas nama Usman, 28 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Dorak, Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur. Terlapor merupakan DPO Satuan Resnarkoba, pada saat terlapor sedang memperbaiki televisi di tempat service tv, dia dibuntuti oleh anggota Satuan Resnarkoba, langsunglah dilakukan penangkapan," ujar Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SH kepada riaumandiri.co, Selasa (4/7).
 
Cerita Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penggeledahan di kantong belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,40 gram.
 
"Saat ini terlapor dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut," pungkas Ali Azhar.
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang