Sengketa Lima Desa, Suparman: Jangan Coba-Coba Mencaplok Wilayah Rohul
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Sengketa lima Desa yang diklaim Pemerintah Kabupaten Kampar masuk ke wilayahnya, kini mulai berdampak buruk bagi masa depan anak didik, karena tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Hal itu akibat masih adanya dualisme kebijakan pemerintahan di lima desa tersebut.
Fakta yang dijumpai di lapangan, ujian peserta didik dilaksanakan di Rokan Hulu (Hulu), sementara ijazah ditanda tangani oleh dinas terkait di Pemkab Kampar.
Hal itu terungkap ketika puluhan tenaga pendidik asal lima Desa, Desa Intan Jaya, desa Tanah Datar, Desa Muara Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, desa Rimbo Makmur, dan desa Rimba Jaya, Kecamatan Pagaran Tapah, saat menyampaikan aspirasi kepada Bupati Rohul H. Suparman yang disaksikan Gubernur Riau, Andi Rahman, di Kantor Bupati Rohul, Rabu (5/7).
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan, selain menghambat proses penerimaan siswa baru di sekolah, dampak lainnya dari sengketa lima desa juga mempengaruhi dana sertifikasi guru. Dimana sampai hari ini para guru belum mendapat dana sertifikasinya.
Guru meminta, agar sengketa lima desa dapat diselesaikan paling lambat 10 Juli 2017. Jika tidak, maka proses penerimaan siswa baru tidak dapat dilaksanakan karena di dalamnya ada dualisme pemerintahan. Yaitu, Pemkab Rohul melaksanakan ujian sedangkan ijazah diteken Pemkab Kampar. Secara prosedural, kata Guru, keabsahannya diragukan.
Mendengar hal itu, Bupati Rohul Suparman, menegaskan, selaku kepala daerah ia tidak rela aset-aset Rohul dicaplok oleh siapapun. Yang berani mencaplok wilayahnya tidak sesuai dengan prosedur akan berhadapan dengan kepala daerah dan masyarakatnya.
“Bagi saya, harga diri dan martabat Kabupaten di atas segala-galanya. Apalagi pencaplokan ini dilakukan dengan cara yang tidak baik. Saya sampaikan kepada pihak terkait, atau bagi siapa saja yang mau coba-coba, silakan coba. Kami siap menunggu apapun yang mereka lakukan,” tegasnya disambut sumringah Gubernur Riau.
Menurut Suparman, sejak Kabupaten Rokan Hulu, berdiri semua proses administrasi Pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lima Desa, dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu. Namun yang terjadi saat ini adalah, ketika sekolah dibangun, guru digaji, dan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemkab Rohul, tiba-tiba ijazah ditanda tangani Pemkab Kampar.
Kemudian, berdirinya Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan undang-undang. Dan sebelum adanya ketentuan hukum yang jelas tentang perubahan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, maka secara hukum lima Desa tetap menjadi bagian dari Kabupaten Rohul.
“Jadi, terlepas dari apa ketentuan dan permasalahannya, anak didik kami tetap harus bersekolah dan penerimaan siswa baru tetap dilakukan. Dan siapa yang berani mencaplok wilayah Rohul tanpa prosedur akan berhadapan dengan kami rakyat Rohul. Karena hal itu kami anggap sebagai penjajahan. Kalau Bupati sebelumnya lari, tapi Bupati sekarang akan berada di barisan terdepan,” tegas Suparman.
Ditempat yang sama, Gubernur Riau, Andi Rahman, mengatakan, aspirasi tersebut akan ditindak lanjuti sesegera mungkin dan hasilnya akan disampaikan sebelum 10 Juli 2017.
“Besok pagi saya bersama Bupati Rohul akan bertolak ke Jakarta dan bertemu Mendagri. Apapun hasilnya, akan kita sampaikan sebelum tanggal 10 Juli 2017, sesuai yang diharapkan para guru-guru di lima Desa tadi. Dan Mengenai tapal batas, juga akan kita bicarakan sekaligus kepada Mendagri,” terangnya.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang