Terpidana Mati Narkoba Warga Prancis Ajukan PK
Jakarta (HR) - Keluarga Serge Atlaoui, terpidana kasus narkoba asal Prancis, yakin eksekusi hukuman mati tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut kuasa hukum Serge Ataloui, Nancy Yuliana, pihaknya sedang mengupayakan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut dia, Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya. Beberapa terpidana telah lebih dulu mengajukan upaya hukum PK dan belum ada keputusan. Sesuai Undang-Undang Pidana Mati, kata dia, jika perkara lebih dari satu orang, harus dilakukan eksekusi secara bersamaan.
"Bagaimana mungkin upaya PK yang diajukan lebih dulu belum putus lalu yang baru dilakukan sudah dieksekusi duluan? Jika Serge tetap dieksekusi, berarti ada pelanggaran persyaratan. Kami yakin Kejaksaan Agung pertimbangkan ini," kata Nancy Yuliana dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Prancis, Kamis (26/2).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Upaya hukum PK, dia melanjutkan, sudah diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan akan mulai disidangkan pada 11 Maret mendatang. Tim kuasa hukum hanya menggunakan dua dasar pengajuan PK tanpa adanya novum, yaitu kekhilafan hakim pada putusan tingkat pertama dan adanya perbedaan hukum. "Kami inginnya tiga dasar hukum lengkap, sudah siapkan PK ini sejak lama tapi memang kami tidak dapat novum," ujarnya. Ia tetap optimistis sidang PK yang dilakukan pada Maret mendatang akan dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Ia meyakinkan bahwa Serge Atlaoui hanyalah korban karena perannya bukanlah sebagai pemilik atau pengedar narkoba.(tpi/ivi)