Warga Pasir Sialang Bangkinang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pondok Sawit

Warga Pasir Sialang Bangkinang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pondok Sawit
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Seorang pemuda warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang ditemukan tewas gantung diri di sebuah pondok terbuka yang berlokasi di areal kebun sawit warga Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang pada Sabtu (1/7/2017) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Korban tewas gantung diri ini adalah Ridwan alias Iwan Bin Bambang (LK 19) seorang buruh angkat warga Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
 
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak keluarga, pukul 18.00 Wib korban menelepon pihak keluarganya agar datang ke TKP dan mengatakan "Kalau tidak datang kalian akan menyesal".
 
Setelah itu ibu korban menyuruh anggota keluarga yang lain untuk mencari korban ke lokasi yang disebutkan (TKP).
 
Sekira pukul 19.00 Wib, Suryani kakak kandung korban tiba di TKP dan melihat korban tergantung di sebuah pondok terbuka areal kebun sawit milik warga dalam keadaan leher terlilit tali.
 
Menyaksikan kejadian tersebut, Suryani langsung menghubungi pihak keluarga yang lain untuk datang ke TKP.
 
Pada pukul 20.00 Wib, keluarga korban bersama warga datang ke TKP dan melihat kejadian tersebut. Warga kemudian menurunkan korban dari gantungan dan membuka simpul tali yang melilit lehernya dan membawanya ke rumah keluarga di Kelurahan Pasir Sialang.
 
Sekira pukul 23.15 Wib, Personil Polsek Bangkinang Kota dan Tim Identifikasi Polres Kampar tiba di rumah korban dan melihat kondisi korban dan melakukan identifikasi, setelah dilakukan indentifikasi tidak ditemukan kejanggalan atau tanda tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh korban.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban oleh Tim Identifikasi Polres Kampar, didapati tanda-tanda lazim korban bunuh diri seperti lidah keluar, alat kelamin mengeluarkan mani, dubur mengeluarkan vases serta bekas jeratan tali di leher korban.
 
Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan visum dan otopsi dengan alasan sudah mengikhlaskan kematian korban dan akan segera menyelenggarakan jenazahnya. Kemudian pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan visum dan otopsi yang diserahkan kepada petugas Kepolisian.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 3 Juli 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang