Tarif Parkir Kota Pekanbaru Bakal Naik, Roda 4 Hingga Rp8 Ribu

Tarif Parkir Kota Pekanbaru Bakal Naik, Roda 4 Hingga Rp8 Ribu
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menaikan tarif parkir di tepi jalan umum, sepertinya akan segera terwujud. Namun ditekankan bukan untuk tahun ini, melihat sejauh mana kajian dari tim Independen yang dibentuk Pemko Pekanbaru.
 
Meski demikian, dikatakan dalam perda tidak ada persoalan, namun dalam penetapannya mengacu kepada pertumbuhan kendaraan di Kota Pekanbaru, sesuai zona kenaikan yang nantinya dituangkan dalam perwako.
 
Hal ini dikatakan Ketua Pansus Parkir Ida Yulita Siusanti SH, Minggu (18/6). Ida mengatakan, sesuai dalam pengesahan Ranperda yang telah disetujui oleh Gubri, berkas Perda parkir sejauh ini tidak ada masalah, namun yang menjadi langkah selanjutnya bagaiman perwako dalam menentukan naiknya tarif sesuai zona-zona yang akan ditentukan.
 
"Perda parkir ini tidak ada masalah, Selain itu juga tidak ada yang namanya evaluasi terhadap tarif parkirnya, tetapi yang ada hanya penyesuaian terhadap zona parkirnya saja yang ditentukan sesui kajian dari tim independen sebelum diterbitkan perwakonya. Termasuk juga bagaimana tingkat jumlah kendaraan dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat dalam kajian ahli tersebut nantinya," kata Ida.
 
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, tarif parkir tentunya tidak ada perubahan yang ada hanya pada penyesuaian zona. Karena persoalan tarif tidak menjadi permasalahan, tetapi besaran tarif tersebut bisa diberlakukan di tahun depan atau pada tahunnya satu lagi menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota juga.
 
"Penerapan tersebut bisa diberlakukan jika menerbitkan Perwako terlebih dahulu. Apabila di Perwako tarif parkir tersebut bisa diterapkan, maka zona satu akan diterapkan. Dan jika nantinya di Perwako zona satu belum dibutuhkan untuk hari ini, maka tetap berlaku tarif parkir zona 4. Ini diberlakukan bukan untuk sementara namun berlaku sampai seterusnya, maka itu dibutuhkan kajian yang sangat matang." sebutnya.
 
Ida meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak resah akan Perda parkir tersebut jika terapkan, karena dasar membuat Perda parkir tersebut menjangkau untuk kedepannya.
 
Untuk diketahui dalam Perda tersebut, kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru dibagi menjadi empat zona yaitu, zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Di Zona III, roda empat dipungut Rp2.000, roda dua Rp1.000, dan roda 6 Rp10.000. Zona IV, roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juni 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang