UKW Angkatan IX PWI Riau Digelar Juli 2017, Berikut Persyaratannya

UKW Angkatan IX PWI Riau Digelar Juli 2017, Berikut Persyaratannya
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan IX pada 12-13 Juli 2017 mendatang. UKW yang dilaksanakan selama dua hari ini rencananya bakal digelar di Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
 
Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia yang didampingi Ketua Panitia UKW angkatan ke-IX PWI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan, kali ini panitia hanya membuka lima kelas dengan rincian 1 kelas Utama, 1 kelas Madya dan 3 kelas Muda.
 
"Mengingat jadwal yang tak lama lagi, kami himbau calon peserta yang ingin mengikuti UKW segera mendaftar ke Sekretariat PWI dengan saudari Dona dan panitia. Saat mendaftar diharapkan calon peserta langsung mengisi formulir, menyiapkan pas photo 3x4 dan 4x6 berwarna, masing-masing sebanyak 6 lembar, surat keterangan dari media yang bersangkutan, dokumen perusahaan dan fotokopi anggota PWI," kata Dheni. 
 
Menurut Dheni, uji kompetensi wartawan harus dilakukan mengingat pada 2018 mendatang Dewan Pers akan mulai menerapkan kebijakan semua wartawan harus sudah bersertifikasi, agar pelaku pers tidak terganjal dengan ketentuan tersebut.
 
Dalam pelaksanaan UKW Angkatan ke-9 PWI Provinsi Riau tahun 2017 ini, peserta kategori Utama dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta, kategori Madya Rp1.750.000 dan kategori Muda Rp1.600.000. 
 
Untuk penguji, panitia mendatangkan penguji dari Dewan Pers dan PWI Pusat. dan bagi calon peserta UKW diharapkan melakukan pendaftaran sebelum tanggal 5 Juli 2017 di Sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Achmad dengan contact person Dona 085265904870 dan Bambang Irawan S 081371204387.
 
Seperti diketahui, UKW merupakan sebentuk aturan yang diharuskan bagi wartawan dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan pemburu berita. Wartawan yang berhasil lulus mengikuti uji kompetensi, berarti telah memiliki kemampuan yang disyaratkan untuk mencapai kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas jurnalistik.
 
Wartawan yang lulus uji kompetensi dapat disebut sebagai wartawan profesional, dan membuktikan mereka telah memahami kompetensi menyangkut tiga hal. Yakni kesadaran profesi dan penghayatan kode etik, pengetahuan umum dan khusus terkait dengan bidangnya, serta keterampilan jurnalistik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Dengan sertifikasi, akan terpisahkan mana wartawan profesional dan wartawan yang asal jadi atau mengaku-ngaku wartawan demi kepentingannya sendiri. Dengan begitu, masyarakat pun akan senang melayani wartawan yang berkompeten dan menolak wartawan yang tak punya kompetensi.(rls)
 
Editor: Nandra F Piliang