Kasus Penyalagunaan ADD Kampung Empang Pandan Dihentikan

Kasus Penyalagunaan ADD Kampung Empang Pandan Dihentikan
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib di Kabupaten Siak, saat ini penyelidikannya dihentikan. Pasalnya, nilai penyalagunaan ADD itu hanya sekitar Rp 15 juta, dan dananya pun sudah dikembalikan ke negara.
 
"Terkait kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasip sudah kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dana yang disalah gunakan sekitar Rp15 juta tersebut sudah dikembalikan ke negara. Untuk itu, kasus ini sudah kita hentikan," jelas Kejari Siak melalui Kasi Pidsus, Immanuel Tarigan SH kepada riaumandiri.co, Senin (12/6). di ruangan kerjanya.
 
Kendati mengatakan kasus tersebut telah dihentikan, namun pihaknya tidak menunjukan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimaksud.
 
Ketika ditanya, apakah tidak ada tindakan dari pihak kejaksaaan agar pelaku ada efek jera untuk tidak melakukan hal itu? Immanuel mengatakan sudah dilakukan pembinaan, dan pihak terkaitpun sudah mau mengembalikan dana tersebut.
 
"Karena mereka sudah mau mengembalikan ke negara maka kita hentikan kasus ini, yang jelas kita disini bukan mencari pelaku untuk kita hukum, tapi bagaimana agar dana yang dipakai bisa dikembalikan ke negara," pungkasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Juni 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang