Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
DUMAI (HR)-Kejaksaan Negeri Dumai telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Dari tiga tersangka, satu diantaranya justru berhasil menghilang.
Berbagai pihak sangat menyesalkan menghilangnya TN selaku tersangka utama kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. TN adalah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Sementara dua tersangka lainnya dinilai masih bersifat kooperatif dalam setiap kali pemeriksaan, meskipun mereka juga tidak ditahan. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai berinial TI dan mantan salah satu Bendahara Dishub bernisial Ac.
Kaburnya tersangka TN menimbulkan persepsi negatif terhadap Kejari Dumai sebagai salah satu lembaga hukum yang menangani kasus korupsi. Apalagi, TN dinilai merupakan kunci utama untuk mengungkap kebocoran dana retribusi Terminal Barang, yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
“Ya, kami sangat menyesalkan menghilangnya seorang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Barang. Kenyataan ini jelas mempertaruhkan marwah Kejari Dumai,” ujar Armidy SSos, Ketua Forum Solidaritas Penegak Keadilan (Fospek) Kota Dumai.
Hal senada juga disampaikan Mirwan, SPdi. Ketua LSM Pesisir Biru Riau ini mengatakan kaburnya TN tentunya akan mempertaruhkan kredibilitas lembaga penegak hukum yang kini dinakhodai Eko Siwi Iriyani, SH itu. Menurutnya, masyarakat banyak akan menilai kinerja Kajari dan jajarannya dalam menuntaskan karus korupsi di daerah ini.
Armidy menegaskan, pihak Kejari Dumai harus segera menuntaskan kasus dugaan korupsi uang retribusi Terminal Barang di Dishub Dumai itu hingga ke pengadilan. Dia berharap agar Kejari Dumai tidak menjadilan alasan kaburnya tersangka TN untuk menunda-nunda penuntasan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.
Menanggapi dugaan dana retribusi Terminal Barang juga mengalir ke sejumlah pihak, dia mengatakan bahwa hal itu tidak hanya bisa digali dari tersangka TN, tapi juga bisa didalami dari saksi-saksi yang telah diperiksa. Hal itu dinilainya tergantung kemauan dari pihak penyidik.
Sebagaimana yang diekpos pihak Kejari Dumai kepada wartawan bahwa pihaknya meningkat status tindak pidana dugaan korupsi pada UPT Terminal Barang di Dishub Dumai dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Penetapan tersangka diteken pada 18 Juli 2014. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan, hingga akhirnya seorang tersangka berhasil kabur. Kini, TN ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan sejak dilakukan pemanggilan pertama pada November 2014.***