Pra Preradilan Dugaan Korupsi Tower Triangle di 19 Desa, Tiga Ahli Dihadirkan

Pra Preradilan Dugaan Korupsi Tower Triangle di 19 Desa, Tiga Ahli Dihadirkan
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Sidang pengajuan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi tower Triangle di 19 desa pada kecamatan Rakit Kulim, Charfious Anwar, sudah mulai memasuki babak akhir, Senin (12/6). 
 
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari hasil sidang lima hari sebelumnya dan pada Selasa (13/5) besok, hakim akan mengambil keputusan atas Pra Peradilan yang diajukan tersebut.
 
Dalam sidang kelima pada akhir minggu lalu berjalan dalam emosi tinggi. Baik penasehat hukum Pemohon, Dodi Fernando SH beserta rekan dan pihak Kejari Inhu selaku Termohon yang diwakili tiga Kasi masing-masing, Kasi Pidum Nurwinardi Sh, Kasi Datun Hendri Lubis SH dan Kasi Pidsus Agus Sukandar dan satu orang staf Pidus Rional, saling adu argumen.
 
Dalam sidang dipimpin hakim tunggal, Doborah Maharani Sh MH ini, kedua belah pihak berupaya meyakinkan hakim dengan mendatangkan Ahli Pidana. Pihak Pemohon mendatangkan dua orang Ahli Pidana dari Universitas Riau (UR), sedangkan Termohon mengadirkan satu orang ahli dari Universitas Jambi (Unja) dan juga mendatangkan dua orang saksi.
 
Perbedaan pandangan terlihat dari tiga ahli yang dihadirkan. Dua ahli Pidana dari UR mempunyai pendapat yang sama terkait penetapan tersangka, penahanan dan juga pennyitaan yang dilakukan oleh pihak Jaksa terhadap Pemohon.
 
Menurut Dr Erdianto MH dan Dr Maxsasai Indra MH, sesuai dengan keputusan MK No 25 tahun 2017 tentang penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahwa ada perubahan dengan penghilangan kata Dapat."Sebelumnya memang seseorang memiliki potensi adanya tindak pidana korupsi dapat dijadikan tersangka, namun setelah keputusan MK tersebut, hal ini tidak bisa dilakukan lagi, ungkap Mereka.
 
Keduanya menjelaskan, setelah putusan MK tersebut penetapan tersangka korupsi bisa dilakukan jika sudah ada hasil dari lembaga berwenang yakni BPK sebagai lembaga konstitusional. Namun juga dapat dilakukan audit awal terlebih dahulu dan itu harus dilakukan oleh lemabaga yang sah, minimal perorangan yakni akuntan publik.
 
Namun pada kasus Charfious, pihak Jaksa belum memiliki hasil audit dari lembaga resmi tersebut. Hanya ada hasil penghitungan sementara yang dilakukan sendiri oleh pihak kejaksaan.
 
Namun saat hakim mempertanyakan terkait adanya Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan dalam satu hari, Erdianto menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menyatakan hal tersebut sebagai sebuah kesalahan, namun masalah tersebut adalah sesuatu yang Rasional.
 
Terkait masalah tersebut Termohon saat ditanyai hakim membenarkan belum adanya hasil audit dari pihak BPK RI dan juga lembaga auditor independen lain."Hasil audit tersebut memang belum ada dan sedang dalam pengajuan kepada pihak BPK, tegas Nurwinardi.
 
Dijelaskan Winardi, untuk penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penyitaan beberapa dokumen.
 
Menurut Ahli dari Unja, Dr Saudi Lasmadi SH MHum, penetapan tersangka dapat dilakukan jika memang sudah memiliki dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dimana diantara alat bukti tersebut yakni keterangan Ahli, keterangan Saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
 
"Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup saja, seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang harus ada hasil audit, bisa diajukan nantinya pada proses persidangan karena hal tersebut sudah masuk dalam materi persidangan.
 
Terkait pada penyitaan, Saudi mengungkapkan bahwa barang-barang yang patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana dapat dilakukan penyitaan sementara."Jika nanti memang tersangka atau pelaku tindak pidana bisa membuktikan bahwa benda tersebut tidak terkait pada tindak pidana, maka tentunya hakim bisa memerintahkan untuk dikembalikan," tegasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Juni 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang