Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Ramadniya Siak 2017
Dumai (RIAUMANDIRI.co) - Polres Dumai melakukan pemusnahan barang bukti yang disita dalam operasi Ramadniya Siak 2017 yang digelar pada14 s/d 26 Mei 2017 lalu, di halaman Mapolres, Jumat (9/6/2017).
Disaksikan Kapolres Donal AKBP Donal Happy Ginting, Dandim 0320 Dumai Letkol Kav Rendra Siagian, dan pimpinan Forkompimda lainnya, sebanyak 712 botol/kaleng miras berbagai merek, 12 jeregen miras tradisional jenis tuak, 29 slop rokok, makanan kadaluarsa 51 kaleng/bungkus, 178 kotak mercon, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.
Dari Keterangan Kapolres Dumai, barang sitaan berupa minuman alkohol ini diamankan dari sejumlah tempat hiburan, karena mereka tidak mengantongi izin menjual minuman alkohol. Semantara rokok yang disita, adalah dari sejumlah pedagang kebanyakan tanpa cukai.
"Ekspos ini dimaksudkan bahwa kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah untuk membuat suasana lebaran dalam kondisi aman, barang yang mengganggu dilakukan penyitaan pada tempat yang bukan tempatnya," Donal Happy Ginting membeberkan.
Pada kesempatan itu dihimbau kepada para pelaku usaha, agar mentaati ketentuan yang ada, baik perizinan maupun jenis produk yang dijual juga harus legal, kualitas baik sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Juni 2017
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang