Perusahan Dihimbau Bayarkan THR Sesuai Ketentuan dan Tepat Waktu
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim, mengingatkan seluruh perusahaan, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pekerjanya, tepat waktu dan disarankan lebih cepat lebih baik.
Pasalnya sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih ada perusahaan bandel dan lambat bayarkan THR, bahkan tidak membayarkan sama sekali.
"Ini (THR) kan kewajiban perusahaan, sesuai dengan lamanya karyawan bekerja. Kita di Komisi III DPRD yang membidangi masalah ini, meminta perusahan patuhi, dan bayarkan THR tersebut kepada karyawan sesui ketentuan,"ujar Marlis Kasim, dari Komisi III DPRD Pekanbaru saat dimintai komentarnya, Rabu (7/6).
Marlis juga mengatakan perusahaan diminta bayarkan THR tanpa alasan. Sebab sesuai aturan THR ini wajib dibayarkan.
"Perusahaan yang wajib membayarkan THR tersebut, mulai dari perusahaan kecil, menengah hingga perusahaan besar. Termasuk usaha home industri, yayasan dan sejenisnya. Para karyawannya wajib mendapatkan THR," tegasnya.
Sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan, harus dibayarkan. Tapi nilainya tidak sama. Karena diatur dengan masa kerja masing-masing karyawan. Berdasarkan itu juga nanti pembayaran THR-nya. Apakah penuh satu bulan atau tidak.
"Pembayaran THR tersebut kan minimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri. Meski demikian, kita berharap agar pembayaran THR itu lebih cepat lebih bagus. Paling tidak dua minggu sebelum Lebaran. Dengan begitu, uang THR tersebut bisa lebih tepat sasaran digunakan masyarakat," imbuhnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Juni 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang