DPRD Desak Pemko Buat Perwako Transportasi Online
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Meski keberadaan transportasi online dilarang oleh Pemko Pekabaru, melalui himbauan Walikota, namun para pengemudinya tetap saja beroperasi.
Hal ini terjadi karena permintaan masyarakat yang begitu tinggi terhadap jenis transportasi ini. Melihat hal itu, agar tidak terjadi lagi gesekan di lapangan antara pengemudi taksi konvensional dengan taksi online, termasuk Go Jek, wakil rakyat meminta Pemko Pekanbaru segera membuat regulasi resmi.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Regulasi yang dimaksud seperti halnya Perwako (Peraturan Walikota). Sebab, dengan Perwako, setidaknya pengemudi online ini tidak lagi menjadi target operasi bagi pengemudi konvensional.
"Ini kan hubungannya dengan permintaan masyarakat. Keinginan masyarakat itu tidak bisa dibendung. Sudah pasti mereka mau aman, nyaman dan murah. Sementara pada transportasi konvensional itu tidak didapatkan. "Siapa yang bisa menghentikan keinginan masyarakat banyak," kata Romi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).
Seperti diketahui, meski pengemudi taksi online (Uber) dan Go Jek disweeping oleh sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Namun operasional angkutan sistem online ini sepertinya tidak peduli, mereka tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Sebab, hal ini terjadi karena tingginya permintaan dari masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi ini.
"Tidak ada alasan bagi Pemko untuk tidak menyegerakan membuat regulasi. Sebab, jika diperlambat maka dikhawatirkan terjadi sesuatu hal. Kita dewan dukung Pemko berkoordinasi dengan Organda, kepolisian dan pihak terkait lainnya.," harapnya.
Sementara itu, untuk operator transportasi online, pihak DPRD meminta agar mematuhi aturan yang ada. Sebab, jika terjadi gesekan di lapangan, sejak jauh hari sudah diperingatkan, agar tidak beroperasi dulu sebelum resmi.
"Ada kesadaran dari pengusaha transportasi online ini lah, baik Go-Jek maupun Uber. 'Saya minta kepada pengusahanya untuk menghargai aturan dan kebijakan dari Pemko saat ini. Kalau sudah ada izinnya ya silahkan. Tapi kalau tidak ada tolong jangan diabaikan larangan itu," imbuhnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 Juni 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang