Sopir Mobil Rokok Ngaku Dirampok, Ternyata Dalang Perampokan
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Prestasi kembali diukir jajaran Sat Reskrim Polres Inhu melalui unit Jatanras dan jajaran Polsek Seberida. Aksi Perampokan terhadap mobil Box Rokok milik PT HM Soempurna, Jumat (2/6) sekira pukul 18.10 WIB di desa Sungai Arang kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida, langsung bisa terungkap dalam kurun waktu lebih kurang 14 jam. Polisi bahkan mampu menyelamatkan uang korban senilai lebih Rp 416 juta.
Kerugian dialami pihak HM Soempurna dalam kejadian tersebut lebih kurang senilai Rp510 juta. Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini awalnya dari keterangan sopir mobil, Rudianto Habibullah (34) warga jalan manggis Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menyatakan bahwa dirinya dalam perjalanan pulang dari daerah Batang Gansal menuju kantor di Airmolek. Dalam perjalanan tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor satria FU BM 6811.
Menurut pengakuan sang sopir, kedua pelaku menggunakan jaket hitam dan helm serta tutup muka mengancam sopir menggunakan pisau sepanjang 30 cm dan meminta uang. Sopir kemudian turun dan membuka box dan menyerahkan uang yang ada di brankas senilai Rp510 juta serta satu unit Hp samsung A5, satu unit Hp blackberry dan uang dalam dompet senilai Rp 900 ribu.
Setelah melakukan introgasi dan pendalaman, gabungan anggota Reskrim Polres Inhu beserta Polsek Seberida dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan, SH SIK, diambil kesimpulan bahwa ternyata sang sopir merupakan dalang dari perampokan tersebut, dan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan dari Rudianto didapat posisi dua orang pelaku lainnya. Sabtu (3/6) sekira pukul 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Rio Putra (24), dan Fetra Yenes als Ipat, (30). Penangkapan terhadap Rio dilakukan di rumahnya di seputaran Tugu Elang Pulai kecamatan Pengean, Kuansing, dan kemudian terhadap Fetra di rumahnya di Kelurahan Banjar Benai, Kecamatan Benai Kuansing.
"Setelah dilakukan penyelidikan, didapat kesimpulan otak pelaku ternyata sopir HM Soempurna tersebut. Sebelumnya sopir sempat melapor ke Polsek Seberida sebagai korban dari Perampokan tersebut," tegas Kasat.
Selain dapat mengamankan tersangka, dalam penangkapan tersebut juga berhasil diamankan uang sebanyak Rp. 314.060.000 dan dua kantong plastik berisi uang senilai Rp102.652.000,- yang dibuang oleh rekan sopir bernama Ahmad Faisal Hutagalung di pinggir jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai yang berjarak sekira 300 meter dari Polsek Sebrida, karena takut ketahuan melanggar SOP perusahaan sebab tidak menyimpan uang dalam brankas.
"Total uang yang berhasil diamankan Rp 416.712.000 ( Empat Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah). Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor satria fu warna hitam, satu buah jaket warna coklat, helm warna putih, satu unit Hp blackberry gemini putih dan satu Nokia warna merah dibawa ke Mapolres Inhu," tambahnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang