Iuran Tetap, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka terhitung 1 Juni 2017 pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas naik 100 persen.
"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib (IW) dan sumbagan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan. Ini sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia,"ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Propinsi Riau, Nanok Boedi Tjahjono dalam acara Sosialisasi Kenaikan Dana Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Senin (29/5) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Dijelasakannya, dari dana santunan yang diberikan, terdapat dua item penambahan dari sebelumnya yakni penggantian biaya P3K dan juga biaya ambulace. Dimana sebelumnya kedua poin tersebut tidak ada dalam aturan, namun kini dikeluarkan.
Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yakni Permenkeu No.36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan juga Permenkeu No.37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara,"jelasnya.
Dilanjutkannya, adapun kenaikan jumlah santunan yang diberikan saat ini yakni, untuk korban meninggal dunia naik Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, cacat tetap maksimal naik Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, biaya perawatan dan penguburan naik Rp20 juta dari sebelumnya Rp10 juta, dan biaya penguburan naik Rp4 juta dari Rp2 juta.
Sementara, dari sebelumnya yang tidak ada di anggarkan, seperti penggantian biaya P3K diberikan Rp1 juta, dan pergantian biaya ambulance Rp500 ribu. "Kenaikan ini seiring dengan adanya tren penurunan terhadap intensitas jumlah laka lantas, sehingga jumlah santunan yang dibayarkan secara total juga cenderung menurun. Meskipun tren jumlah pengguna sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun," paparnya.
Disamping itu juga, lanjutnya selain kenaikan tarif santunan, perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ yang semula dikenakan flat rate sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Adapun rinciannya, apabila terlambat 1-90 hari dikenakan denda 25%, terlambat 91-180 hari dena 50%, terlambat 181-270 hari dendan75%, dan terlambat lebih dari 270 hari denda 100%.
Dalam melakukan pembayaran santunan, saat ini Jasa Raharja tengah mengupayakan untuk mempercepat pembayaran santunan bagi korban laka lantas. Dari sebelumnya 7 hari menjadi 2,8 hari bahkan jika bisa 0 hari santunan langsung dibayarkan.
Apaagi saat ini JR sudah bekerjasama dengan 47 rumah sakit di Riau. "Jadi dengan adanya perjanjian dan sesuai dengan uu 33 dan 34 tahun 1964, maka setiap rumah sakit tidak dipebolehkan memunggut biaya kepada korban Rp1 pun, karena mereka sudah dijamin oleh jasa raharja,"pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrim Hasyim, saat menghadiri acara tersebut turut mengapresiasi terhadap perubahan biaya santunan bagi korban kecelakaan. Menurutnya, keputusan kenaikan tersebut merupakan wujud nyata terhadap apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam salah satu nawacita, yakni dalam memberikan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Meskipun ada kenaikan kita tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap berhati-hati dalam berkendar. Karena pemicu dari kecelakaan didatangkan dari 3 faktor penyebab, yakni kendaraan, kondisi jalan dan juga karena faktot kelalaian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Arlizman Agus, menuturkan, bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. "Seperti melakukan upaya pemasangan rambu, marka jalan, gadril, baliho dan sosialisasi dengan instansi terkait," jelasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Mei 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang