Pemerintah Tolerir Tempat Hiburan di Hotel Berbintang
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru meminta kepada Pegelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal ini juga terkait dengan Surat Edaran Walikota Pekanbaru.
"Kita minta semua elemen masyarakat mendukung instruksi ini. Selain itu, instansi terkait seperti Satpol PP dan OPD terkait menjalankan instruksi ini dengan tegas sesuai aturan," kata
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Yose Saputra, Jumat (26/5).
Yose mengatakan, alasan instruksi ini perlu dijalankan karena berdasarkan pengalaman selama ini, pengelola di sejumlah tempat hiburan selalu melanggar. Bahkan pengusaha dengan sengaja membuka tempat hiburan, meski sudah dilarang berkali-kali.
"Kategori tempat hiburan tentu perlu kita pahami, seperti apa saja yang dilarang buka dan harus tutup selama Ramadhan ini. Pemiliknya kami yakin sudah tahu larangan ini. Jadi jangan bandel," tegas Yose.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Walikota bahwa tempat hiburan seperti, karaoke, billiar dan sejenisnya harus tutup selama Bulan Ramadhan. Meski tempat hiburan yang ada di hotel berbintang boleh, namun untuk menjaga, perlu ada batas-batasnya.
Tempat hiburan di hotel berbintang tersebut diatur jam operasionalnya, yakni buka pukul 21.00 dan tutup pukul 02.00. Lebih lanjut disebutkan politisi Golkar ini, pelanggaran yang sering dilakukan jadwal buka yang sudah ditetapkan, namun kenyataan di lapangan buka pada pukul 20.00. Kondisi ini tentunya mengganggu umat Islam yang sedang Shalat Tarawih.
Begitu juga pada jam tutup, banyak pengusaha melanggar dengan sengaja memperpanjang waktu tutup. "Kami mengimbau agar pengusaha mentaati aturan yang ada selama bulan Ramadhan. Jika ditemukan buka akan ditindak tegas sesuai aturan dan prosedur yang ada," tegasnya.
Yose juga meminta semua pihak menghargai kebijakan ini. Sejauh aturan ada, maka semua harus patuh pada perda tersebut. "Siapa melanggar maka tentu ada sanksinya," tegas Yose.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang