Polisi Gagalkan Penyebaran 1400 Liter Tuak ke Inhu

Polisi Gagalkan Penyebaran 1400 Liter Tuak ke Inhu
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Personil Reskrim Polsek Kuala Cenaku berhasil menggagalkan penyebaran dan pengedaran minuman keras tradisonal jenis Tuak, Jumat (26/5) sekira pukul 01.00 dini hari. Sebanyak 1400 liter Tuak dikemas dalam 40 jerigen, diamankan dari sebuah mobil Pick Up di jalan lintas Rengat Tembilahan, kecamatan Kuala Cenaku.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Kapolsek Kuala Cenaku AKP Warsito, mengungkapkan, penangkapan berawal dari diketahui adanya mobil Pick up BM 8860 GA membawa banyak jerigen. "Mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata terdapat 40 jerigen dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi Jerigen tersebut,"  ungkap Kapolsek. 
 
Dijelaskan, setelah diperiksa ternyata berisi minuman keras jenis Tuak. Kemudian langsung diamankan ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan terhadap supir, ST (19). Dari sang sopir, didapat keterangan Tuak dibawa dari daerah Kempas kabupaten Indragiri Hilir dan dibawa atas perintah dari pemilik bernama PR, sementara ST hanya sebagai pengantar saja. 
 
Menurutnya, Tuak milik PR ini sudah beberapa kali tertangkap di Inhu dan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi, namun tetap saja usaha illegal ini tetap terjadi. "Hasil introgasi, Tuak tersebut akan disebarkan di wilayah Inhu dan Pelalawan namun akhirnya dapat digagalkan," terangnya.
 
Tuak tersebut dibeli dengan harga Rp2000 per liter, dan akan dijual dengan harga Rp5000/liter. Sementara Supir telah diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulanginya perbuatannya kembali dan telah membuat tanda terima barang bukti untuk kemudian akan dimusnahkan.
 
Baca juga di Koran Haluan
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang