Ancam Pakai Kayu Runcing, Pemerkosa ini Tinggalkan Korban Dalam Keadaan Bugil
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Rahmat alias Mat warga Jalan Poros, Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindakan pemerkosaan terhadap F, gadis 17 tahun.
Kejadian bermula pada Minggu (21/5/17) sekitar pukul 10.45 WIB, korban yang mau pulang ke rumah mendapat tumpangan dari pelaku. Setelah melewati rumah korban, pelaku tidak berhenti dan terus membawa korban ke tempat sepi.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, lalu laki-laki 23 tahun ini memaksa korban untuk mengikutinya dengan jalan kaki, tetapi korban menolaknya dan pelaku pada saat itu marah dan menampar pipi sebelah kanan korban sambil mengatakan "Tidak ada gunanya berteriak karena tidak ada orang yang mendengarnya."
Setelah itu pelaku menyeret korban ke tempat sepi sambil membekap mulut korban, dan pelaku mengajak hubungan intim, tetapi korban menolaknya. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk dan membuka celana, tetapi korban kembali menolaknya dan saat itu pelaku marah dan kembali menampar pipi korban.
Kemudian pelaku membuka paksa baju korban hingga sobek, setelah itu membuka paksa celana panjang, BH, dan celana dalam korban. Saat itu pelaku juga sudah dalam keadaan telanjang, setelah itu tangan korban diikat dari belakang dengan menggunakan baju pelaku kemudian memasukan alat kelamin pelaku ke dalam kemaluan korban.
Korban menangis dan berteriak meminta pelaku agar jangan melakukan perbuatan pencabulan tersebut, tetapi pelaku tidak mengindahnya, dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk mengisap kemaluan pelaku, dan kembali korban menolaknya, sehingga pelaku marah dan menampar pipi korban.
Pada saat pencabulan tersebut, pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebatang kayu yang ujungnya runcing, dan juga mengakibatkan luka goresan di dada sebelah kanan korban. Setelah terjadinya pencabulan, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang.
Atas kejadian tersebut korban F melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib di Polsek Merbau. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Merbau AKP Amir Husin, kepada riaumandiri.co, Rabu (24/5/17) kemarin membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut, sesuai dengan laporan pencabulan dengan Nomor : LP/06/V/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SEK MERBAU.
"Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Merbau, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Pelaku Hamili Gadis Lain
Dari penelusuran riaumandiri.co, tersangka kasus pencabulan ini, sebelumnya sudah pernah berbuat hal yang sama kepada gadis lainnya di Desa Bagan Melibur.
''Dulu pernah juga berbuat seperti itu (Pencabulan) dengan korban anak Desa Bagan Melibur, budak (anak gadis) itu langsung hamil malah," ungkap salah seorang warga di Kecamatan Merbau ketika ditanya riaumandiri.co, Kamis (25/5).
Menurut sumber tersebut, kejadian itu memang ketahuan oleh pihak keluarganya namun hal itu tidak dihebohkan ataupun membuat laporan ke Polisi karena malu, dan tersangka juga sudah menikahi anak tersebut dan sudah memiliki satu orang anak.
''Budak (laki-laki) ini paling Degil (nakal), dan paling jahat. Akan tetapi orang tua tersangka sangat bagus kepada masyarakat sekitar," ungkap lelaki yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 Mei 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang