Per 1 Juni, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Terhitung 1 Juni 2017, santunan korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan Jasa Raharja meningkat 100 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib (IW) dan sumbagan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan. Ini sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia,"ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Riau, Nanok Boedi Tjahjono, Rabu (24/5) dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan.
Dikatakannya, Peraturan Menteri tersebut ditetapkan pada 13 Februari 207 yang menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yakni Permenkeu No.36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kenaikan tarif santunan ini berlaku untuk angkutan penumpang umun di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara. Adapun santunan yang diberikan saat ini yakni, untuk korban meninggal dunia naik Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, cacat tetap maksimal naik Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, biaya perawatan dan penguburan naik Rp20 juta dari sebelumnya Rp10 juta, dan biaya penguburan naik Rp4 juta dari Rp2 juta.
Selain itu, dari sebelumnya tidak ada dianggarkan, seperti penggantian biaya P3K diberikan Rp1 juta, dan pergantian biaya ambulance Rp500 ribu. "Jadi kenaikan ini seiring dengan adanya tren penurunan terhadap intensitas jumlah laka lantas, sehingga jumlah santunan yang dibayarkan secara total juga cenderung menurun. Meskipun tren jumlah pengguna sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun," paparnya.
Disamping itu juga, lanjutnya, selain kenaikan tarif santunan, perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ yang semula dikenaka flat rate sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Adapun rinciannya, apabila terlambat 1-90 hari dikenakan denda 25%, terlambat 91-180 hari denda 50%, terlambat 181-270 hari denda 75%, dan terlambat lebih dari 270 hari denda 100%.
"Sosialisasi ini dlakukan berkelanjutan agar sampai ke masyarakat, dan kepada stakeholder lain diharapkan juga ikut serta membantu menginfomasikan kepada seluruh lapisan," harapnya.
Dalam penyelesaian santuan, saat ini Jasa Raharja tengah mengupayakan untuk mempercepat pembayaran santunan bagi korban laka lantas. Dari sebelumnya 2 hari menjadi 0 hari. Apaagi saat ini JR sudah bekerjasama dengan 47 rumah sakit di Riau. "Jadi dengan adanya perjanjian dan sesuai dengan UU 33 dan 34 tahun 1964, maka setiap rumah sakit tidak dipebolehkn memunggut biaya kepada korban Rp1 pun, karena mereka sudah dijamin oleh Jasa Raharja," pungkas Nanok.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 Mei 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang