Perusahaan Wajib Ikutsertakan Karyawan
PEKANBARU (HR)-BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan sosialiasi agar perusahaan mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan pada acara Rapat Kerja Inkindo Provinsi Riau yang berlangsung di Balairung Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (25/2).
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pemasaran PU dari BPJS Ketenagakerjaaan Kantor Cabang Riau I Jefri Iswanto yang bertindak sebagai pembicara memaparkan syarat-syarat dan apa saja yang akan diperoleh karyawan bila masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dulu adalah Jamsostek.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka perusahaan wajib mendaftarkan dan mengikutsertakan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya di hadapan ratusan peserta Raker Inkindo Provinsi Riau.
Dikatakan Jefri Iswanto lagi, santunan jika kecelakaan bagi para peserta Rp20 juta. Bila karyawan seumpamanya tidak masuk kerja selama sakit, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa menggaji karyawan tersebut, bila perusahaan keberatan membayarkan gaji karyawan.
"Jadi banyak sekali manfaat masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan ini sesuai program apa yang diambil. Jadi karyawan bermanfaat dan bagi perusahaan juga banyak manfaatnya," sebutn ya.
Bagi yang berminat, bisa langsung mendaftarkan diri ke Jalan Zainal Abidin Kantor BPJS Ketenagakerjaan Riau. Juga bisa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(mel)