Modus Ganti Nama, Indomaret Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kampar

Modus Ganti Nama, Indomaret Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kampar
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Gerai ritel Indomaret di Jl. DI. Panjaitan, Bangkinang Kota yang sempat ditutup oleh Satpol PP Kampar karena tidak memiliki izin kembali beroperasi, Selasa (16/5/2017). Pihak pengelola mengunakan modus dengan merubah nama gerai dengan Minimarket.
 
Dari penelusuran riaumandiri.co, struk pembayaran maupun kemasan semua produk masih bermerek Indomaret.
 
“Ya pemerintah kita ini seperti dikadali aja. Padahal kemaren sudah ditutup karena tidak memiliki izin. Sekarang kembali buka dengan mengganti nama. Anehnya kok pemerintah tidak bisa mengidentifikasinya kalau toko ini jelas Indomaret,” ungkap Anto, salah seorang warga.
 
Ditambahkannya, pemerintah harus cepat mempelajari keberadaan gerai indomaret melihat banyaknya indomaret yang berkedok minimarket.
 
Sebelumnya, gerai Indomaret dua ruko yang ada di Jl. DI. Panjaitan ini sudah ditutup. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Linmas Ahmad Zaki ketika menutup ruko ini, 26 Januari lalu, memastikan bahwa ritel modern tersebut tidak mengantongi izin.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Mei 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang