17 Mei, Gapensi dan Kadin Gelar Sosialisasikan UU Jasa Kontruksi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Untuk lebih memperjelas layak atau tidaknya suatu bangunan, keberadaan jasa kontruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk kontruksi. Karena jasa kontruksi menjadi faktor penting dalam perkembangan sektor jasa kontruksi, seperti pelaku usaha, pekerja dan rantai pasok yang nantinya akan menentukan keberhasilan dari proses penyediaan layanan jasa kontruksi yang menggerakkan pertumbuhan sosial ekonomi.
Hal tersebut nantinya menjadi pokok pembahasan dalam acara sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi, yang ditaja oleh Gapensi Riau bekerjasama dengan Kadin Riau, Rabu (17/5) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Dalam acara yang akan dihadiri sebanyak 200 perusahaan sebagai peserta, akan menghadirkan pembicara dari Dirjen Bina Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan Lembaga pengembangan Jasa Kontruksi Nasional (LPJKN).
Dikatakan Ketua Panitia Pengarah Sosialisasi, Yul Sentoso Tarigan, Senin (16/5), bahwa kegiatan tersebut nantinya bertujuan untuk menyamakan persepsi yang selama ini ada di masyarakat. Saat ini pengembangan jasa kontruksi dihadapkan pada masalah domestik, berupa dinamika penguatan masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di daerah dan nasional. Juga adanya model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan penguna jasa kontruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta.
Dengan adanya tantangan tersebut tentunya membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali, untuk melakukan pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa kontruksi, yang nantinya bisa menjadi sektor jasa kontruksi di Indonesia untuk bisa tumbuh, berkembang dan memiliki nilai tambah dan meningkat secara berkelanjutan, profesional dan berdaya saing.
"Upaya yang kita tempuh yakni dengan melakukan evaluasi pelaksanaan dan perbaikan undang-undang jasa kontruksi," papa Yul Sentoso.
Ditambahkan Sekretaris Panitia Sosialisasi, M Tavip, dengan pergantian UU No.2 tahun 2017 sebagai pengganti UU No.18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi ini tentunya diharapkan akan bisa memberikan kepastian hukum.
Sehingga secara kontens UU Jasa kontruksi bisa aplikatif dengan implementasi di lapangan. Apalagi selama ini diakui bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang kontruksi banyak ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum. Untuk itu lah, agar nantinya terjalin persamaan persepsi maka perubahan Undang-Undang tersebut sangat diperlukan.
"Dengan membahas sekaligus menganalisa ketentuan peraturan perundangan terkait jasa kontruksi. Kemudian melakukan perumusan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi UU tersebut," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Mei 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang