Hakim Menangis, PPP Kubu Djan Menang
JAKARTA (HR)-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Mantan Menteri Agama itu menggugat pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.
Dengan keputusan itu, Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romi dianggap batal. Sedangkan kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus yang dinahkodai Djan Faridz.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, dalam sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol.
"Sikap tergugat tidak menimbulkan kepastian hukum. Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," sebutnya.
Saat membacakan putusan, Teguh tampak menangis terisak hingga lima kali.
Berulangkali ia mengutip beberapa ayat dalam Alquran tentang perlunya umat Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti yang terjadi di tubuh PPP saat ini. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," kata Teguh sambil terisak.
Sebelum persidangan, kubu Djan Faridz yakin akan memenangkan gugatan di PTUN. Pasalnya, SK yang diperoleh kubu Romi ada kejanggalan yaitu salah satunya kepentingan politik karena saat itu Menkumham Yasona Laoly baru hitungan hari menjabat sebagai menteri.
"Pakai logika saja. Itu sama saja intervensi. Kalau gugatan kita diterima, artinya SK itu enggak berlaku," tutur Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Habil Maratti.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali bersama tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN pada 29 Oktober 2014 lalu. Gugatan yang ditujukan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly ini terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Kebijakan itu disambut Djan Faridz dengan suka cita. Djan pun mengucapkan takbir sebanyak tiga kali. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan Tuhan masih sayang dengan PPP. "Ini membuktikan Allah masih sayang sama PPP. Amin," ucapnya.
Sikap yang sama juga dilakukan ratusan pendukung PPP kubu Djan Faridz. Begitu putusan disampaikan, mereka langsung mengucapkan takbir. Sebagian dari pendukung ini membawa spanduk sambil melantunkan salawat dan meneteskan air mata.
Romi Banding
Terkait putusan itu, Romahurmuziy alias Romi menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke PT TUN. Tidak hanya itu, Romi juga mengkritik hakim Teguh. "Ketua majelis ini ketua majelis yang sama yang membatalkan Keppresnya Pak SBY.Keppres Presiden saja dibatalin apalagi Menteri (Menkum HAM)," ujarnya.
Romi juga berujar Menkum HAM juga akan banding, meski tak bisa memastikan pendaftaran banding bakal dilakukan berbarengan atau tidak.
"(Dalam persidangan di PTUN) Menkum HAM adalah tergugat, dan kita adalah tergugat intevensi," kata Romi.
Pihak Romi juga bakal melaporkan Teguh ke Komisi Yudisial lantaran Teguh menangis tersedu-sedu ketika membacakan putusan yang memenangkan kubu Djan Faridz itu. Menurutnya, Teguh sudah melanggar kode etik.
Ditambahkan Romi, meski dinyatakan kalah, untuk kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak tahun ini, harus harus dengan seizin kepengurusannya.
"Kami tegaskan, persetujuan dari parpol itu mengacu kepada kepengurusan DPP hasil Muktamar Surabaya," tambahnya.
Kepengurusan yang disahkan Muktamar Surabaya adalah kepengurusan yang diketuai Romi serta Sekjen-nya adalah Aunur Rofiq. "Pilkada tetap nggak ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Kemenkumham mengaku akan meneliti terlebih dahulu putusan PTUN itu sebelum mengambil sikap. "Saya belum bisa jawab karena saya harus baca putusan untuk meneliti dulu," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo.
Putusan PTUN menurutnya harus dipelajari sebab ada putusan lainnya menyangkut sengketa kepengurusan PPP di Pengadilan Negeri Jakpus. Di PN Jakpus, gugatan kubu Djan Faridz soal pelaksanaan Muktamar Surabaya kubu Romi, tidak diterima. "Ada dua putusan, PN dan PTUN, jadi harus dipelajari," sambungnya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)