Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur

“BBM Naik, UMP Juga Harus Naik”

“BBM Naik, UMP Juga Harus Naik”

PEKANBARU (HR)-Maraknya aksi buruh di Tanah Air yang menuntut kenaikan upah minimum pekerja, saat ini juga sudah sampai ke Riau. Kenaikan upah minimum bagi pekerja, dinilai sebagai hal yang harus dilakukan. Karena pascakenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu, buruh termasuk salah satu sektor masyarakat yang paling merasakan dampaknya.

Tuntutan itu disampaikan ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Masyarakat Indonesia (KSBSMI) Riau, ketika menggelar  aksi demo di Kantor Gubernur Riau, Kamis (11/12).

Dalam aksi itu, para buruh menyampaikan 11 tuntutan secara nasional, yang intinya meminta pemerintah pusat memperhatikan hak buruh. Tidak hanya dalam skala nasional, dalam aksi kemarin, para buruh juga menyampaikan tiga tuntutan untuk Pemprov Riau, terkait kehidupan para buruh di Bumi Lancang Kuning.

Seperti disampaikan Ketua KSBSI Wilayah Riau, Patar Sitanggang, dari 11 tuntutan nasional tersebut di antaranya meminta pemerintah merevisi upah minimun kabupaten maupun provinsi dengan menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi pascakenaikan harga BBM.

"Pemerintah menetapkan upah minimum untuk buruh sebelum kenaikan BBM, oleh sebab itu kita menuntut adanya revisi kenaikan upah," tegasnya.

Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang 60 item komponen kebutuhan layak hidup, menjadi 84 item saja.  "Kita juga meminta pemerintah menghapus sitem outsourching terutama BUMN, termasuk laksanakan rekomendasi Komisi IX DPR RI," tambahnya.

Khusus Riau
Sedangkan untuk Pemprov Riau, para buruh meminta Keputusaan Gubernur Riau terkait upah minimum ditinjau ulang. Termasuk tuntutan upah sektoral bagi buruh yang bekerja di perusahan kayu, perkebunan dan perminyakan.
Para buruh juga meminta buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan dijadikan karyawan tetap. Tidak ada lagi buruh yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang sampai saat ini masih terjadi.

"Kita juga meminta pemerintah segera mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur, red) terhadap perusahaan di Riau, yang mewajibkan perusahaan menggunakan UMSP sektor sebagai acuan penetapan upah bagi karyawan, baik di perkayuan, perkebunan dan migas. Hapuskan buruh harian lepas," tegasnya.

Difasilitasi
Setelah beberapa saat menggelar orasi, sejumlah perwakilan buruh akhirnya diterima Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, Nazaruddin. Dalam pertemuan dengan para perwakilan buruh, Nazaruddin mengatakan Pemprov Riau menampung aspirasi buruh dan siap memfasilitasi pertemuan dengan Dewan Ppengupahan Riau.

"Apa yang menjadi tuntutan mereka sudah tertuang dalam kesepakatan tertulis. Kita akan memfasilitasinya bersama stake holder terkait seperti Apindo, Kadin, Gapki dan lainnya. Dalam waktu sepuluh hari ini kita selesaikan," terangnya.

Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, untuk permintaan revisi kenaikan UMP dan upah sektoral, akan dibahas di tahun 2015. Untuk realisasinya bisa dilaksanakan pada tahun 2016. "Revisi kenaikan UMP mungkin bisa dijalankan di tahun 2016. Tahun ini hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan tidak bisa dirubah lagi," tutupnya. (nur)