Kemenpan RB Kaji Penggajian Pokok PNS

Kemenpan RB Kaji Penggajian Pokok PNS
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tengah merumuskan pola penggajian baru bagi PNS. Pola penggajian baru mempertimbangakan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif. Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah yang mengatur gaji dan tunjangan. Ia menargetkan aturan itu akan keluar tahun ini.
 
"Gaji pokok dan tunjangan pensiun tak berimbamg. Pas aktif, gaji pokok kecil, tapi tunjangan besar," ujarnya, belum lama ini. Setiawan menjelaskan, ada tiga unsur penghasilan PNS, yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. 
 
Selama ini, ia menuturkan, besaran tunjangan bagi PNS, lebih banyak dibanding gaji pokok. Perbedaan gaji akan terasa saat PNS sudah pensiun.  Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan gaji pokok. Namun, ia berujar, pemerintah tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji pensiun apabila ada kenaikan gaji pokok.
 
"Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya gaji pokok," ujar Setiawan. Ia membandingkan, gaji pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran tunjangan hanya 40 persen dari gaji pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan gaji tidak akan mengurangi penghasilan saat ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan daerah masing-masing.