Bermasalah Dengan Partai, Eri Sumarni Dicopot Dari Anggota DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPC Partai Demokrat Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian kepada Eri Sumarni dari keanggotaan partai Demokrat. Jabatan Eri Sumarni yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Pekanbaru ternyata juga telah diserahkan kepada Pangkat Purba sebagai Penganti Antar Waktu (PAW).
"Benar, Eri Sumarni telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Dan PAW beliau diserahkan kepada Pangkat Purba, suara nomor di urutan ke 2 terbanyak setelah Eri saat pemilihan legislatif tahun 2014 lalu," ungkap Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru, Agus Rahman ketika dihubungi, Rabu (3/5/2017).
Menurut Agus, Eri Sumarni diberhentikan karena terjadi permasalahan internal pada saat Pileg lalu, dan ujung persoalannya diputuskan oleh mahkamah partai, dan SK pemberhentian dari lembaga DPRD juga telah dikeluarkan Gubernur Riau.
"Saya rasa ini tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keputusan sudah diambil mahkamah partai. Namun kalau Eri Sumarni menggugat ke PTUN terkait SK Gubernur, itu hak beliau sebagai warga negara, dan kita harus menghargai itu," ujarnya.
Dan ketika dipertanyakan lebih jauh apa penyebab utama Eri Sumarni diberhentikan, Agus enggan berspekulasi dan menyerahkan semua keputusan yang ada sesuai instruksi mahkamah partai.
"Tidak usahlah kita sebutkan kesalahannya, pada intinya sudah diselesaikan oleh mahkamah partai Demokrat," imbuhnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 5 Mei 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang