Laskar Melayu Riau Bawa Kasus Masjid Raya ke Jalur Hukum
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) -Tokoh Melayu Riau nampaknya tidak mau diam dalam menindaklanjuti perubahan bentuk bangunan Mesjid Raya di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, yang kini telah dihapus dari cagar budaya oleh Kementerian.
Bahkan para tokoh Melayu Riau ini kini sudah membentuk tim khusus, yang diketuai Khairi SH, di bawah naungan Laskar Melayu Riau Kota Pekanbaru.
Ketua Laskar Melayu Riau Kota Pekanbaru, H Fathullah, mengatakan, tujuan pembentukan tim tersebut, agar kasus ini bisa dikawal untuk diusut tuntas. Bahkan diharapkan ke depan bisa jelas tahapan, serta target yang diharapkan.
Tim yang beranggotakan para pengacara dan datuk-datuk dan tokoh adat Melayu ini bertujuan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, mereka selama ini menolak dilakukan renovasi. Apalagi revitalisasi membuat bangunan mesjid ini berubah total. Sehingga Kementerian menghapus cagar budaya yang dimiliki Kota Bertuah ini.
"Langkah tim ini tentunya akan terukur ke depannya. Satu di antaranya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sehingga jelas ending kasus ini nanti. Kita tidak mau dibiarkan begitu saja," kata Fathullah yang juga anggota DPRD Pekanbaru.
Tidak hanya membawa ke ranah hukum, tim ini juga sudah mengagendakan menggelar hearing dengan DPR RI. Tujuannya untuk mendesak pihak terkait, agar persoalan ini bisa tuntas, terutama keinginan masyarakat dan tokoh adat mengembalikan bentuk Masjid Raya seperti semula.
"Kalau di tingkat kota, kita juga sudah masukkan surat ke DPRD Pekanbaru, melalui Komisi III. Tapi sampai sekarang belum dipanggil untuk rapat kerja. Percaya lah, semua jalan akan kita tempuh, agar benar-benar Masjid Raya ini dibalikkan seperti semula," tegas politisi Gerindra ini.
Dijelaskan Fathullah lagi, sesuai Pergub No 34 Tahun 2007 tentang SOTK Badan Revitalisasi Kawasan Masjid Raya, bahwa masjid tersebut bukan direnovasi, tapi hanya untuk pembebasan lahan. Ironisnya lagi, meski pekerjaan salah, para oknum dan pengurus tidak pernah membawa serta tokoh-tokoh adat di Pekanbaru membicarakan masalah ini.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 4 Mei 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang