Kerap Transaksi Narkoba, Dua Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus dua orang laki-laki di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, tersangka pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan para pelaku yang diketahui berinisial SUP alias Ay (28) dan rekannya AC (33) warga Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir tersebut, polisi mengamankan 6 paket kecil sabu-sabu siap edar, Selasa (2/5) dini hari.
Diterangkan Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar, penangkapan pelaku yang saat itu diamankan di rumah tersangka SUP tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar, yang mulai resah dengan aksi mereka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan setempat.
"Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang menyatakan bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan," jelas Kasat Narkoba.
Bermodal informasi itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, yang saat itu, tengah duduk di kursi depan rumah. Dari hasil pengeledahan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba siap edar dan barang bukti lainnya.
"Dari kedua terduga pelaku disita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu - sabu (berat 2,5 gram), 1 kotak rokok UP Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung wrna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp. 57.000 dan 1 unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi," beber AKP Bachtiar.
Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku kepemilikan sabu-sabu beserta barang bukti lainnya, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 3 Mei 2017
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang